IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Imigrasi Belawan Tangkap Pelaku Penyelundup PMI Illegal, 8 Paspor Disita

MEDAN, TOPKOTA.co – Setelah 15 kali beraksi melakukan  aksi penyundupan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) keluar masuk ke Malaysia, akhirnya  tersangka pelaku berinisial IS (44) Warga Tanjung Balai Asahan ditangkap  Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Medan, Sumatera Utara,

Dalam keterangan Persnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, Kamis sore (30/01/2025) menjelaskan penangkapan ini atas kerjasama tim pengawasan orang asing dari sejumlah steakholder yang ada di Sumatera Utara.

“Kewenangan kita hanya sebatas penyeludupan manusia yang diduga dilakukan tersangka. Sedangkan tindak pidana lainnya biarlah instansi yang lain melaksanakan tugasnya,” Ungkap Teo.

Sementara itu, Kakanim Kelas II TPI Belawan Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan satu unit kapal ikan yakni KM Rejeki Raya oleh petugas Kapal Patroli BC di perairan Kwala, Sumatera Utara, Sabtu (18/1/2025) lalu.

“Saat ditangkap, di dalam kapal terdapat lima orang awak kapal dan delapan pekerja migran yang mau pulang ke Indonesia,” ungkap Guntur.

Selanjutnya kata Guntur, petugas BC menyerahkan semua orang yang ada dalam kapal tersebut. Setelah diperiksa ke delapan orang pekerja migran dipulangkan ke kampung halamannya.

“Sedangkan terhadap lima awak kapal kita lakukan pemeriksaan intensif dan hasilnya tekong kapal yakni I (44) kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Selain tersangka, petugas Imigrasi Belawan juga menyita barang bukti berupa KM Rejeki Raya, empat paspor, uang serta dua unit teropong.

“Tersangka mengaku sudah 15 kali melakukan penyeludupan PMI dari dan ke Malaysia,” Masih Andriw.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan ancaman kurangan penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1,5 M. (Ayu)