IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ibu Tega Jual Anak Kandung Ke Pria Hidung Belang

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban didampingi Kanit PPA Ipda Rostati Sihombing saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus eksploitasi anak, di Aula Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (27/3/2024). (Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus eksploitasi anak yang dilakukan oleh tersangka S, DS dan LH.

Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Polres Pelabuhan Belawan. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban didampingi Kanit PPA Ipda Rostati Sihombing memberikan keterangan terkait penangkapan ini, Rabu 27 Maret 2024.

Kapolres mengungkapkan bahwa kasus eksploitasi anak ini melibatkan peran serta ibu kandung korban DS (40), yang menawarkan jasa mesum anaknya kepada pria hidung belang.

Kata AKBP Janton, ibu kandung tersebut diduga terlibat dalam menjual anaknya kepada pihak yang memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan tidak bermoral.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporang terkait tindak pidana melarikan anak dibawah umur terhadap korban RF, namun dari hasil penyidikan yang dilakukan ternyata kita berhasil mengungkap adanya tindak pidana eksploitasi anak ini,” ungkap Kapolres.

Tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Serta tidak menutup kemungkinan akan dijerat dengan pasal perdagangan orang,” tambah Kapolres.

Kapolres menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan anak-anak dan perempuan. Masyarakat diminta untuk lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa guna memberikan perlindungan kepada mereka yang rentan menjadi korban eksploitasi. (Ayu)