IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hakim Tunda Sidang Perkara Pembunuhan ATS di PN Labuhanbatu

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Sidang lanjutan pekara tindak lekerasan diduga yang telah dilakukan oleh terdakwa inisial RMS alias Raja Mustafa Sipahutar Alias Tapa Sipahutar dan  AAS Alias Alis Arifin Sipahutar Alias Ipin Sipahutar hingga  menyebabkan  tewasnya seorang korban berinisial ATS alias Ahmad Tua Siregar dengan  Pidana Nomor: 189/ Pid.B/ 2021/ PN Rap ditunda oleh Hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Labuhanbatu.

Adapun agenda persidangan kali ini rencananya untuk pemeriksaan Saksi Ahli yang seyogianya, namun karena hakim tidak lengkap terpaksa dibatalkan. “Dengan ditundanya sidang perkara ini disebabkan bahwa Majelis Hakim yang menyidangkannya tidak lengkap,” ungkap Hakim Rachmad Firmansyah SH MH setelah membuka persidangan tersebut, Senin (07/06/2021).

Lanjutya, bahwa Teuku Almadyan SH MH yang menjadi Hakim Ketua dalam persidangan perkara ini telah dimutasi dan mendapat tugas baru di tempat lain. “Saya beritahu dulu ya kepada Penuntut Umum, Penasehat Hukum, dan para Terdakwa, dimana sebelumnyakan Ketua Majelis adalah Pak Almadyan, dikarenakan Pak Almadyan telah menerima SK perpindahannya maka Majelis Hakimnya berubah,” katanya.

Menurutnya, hal ini merupakan penetapan dari Wakil Ketua PN Rantauprapat. “Saya yang sebelumnya Anggota Satu menjadi Ketua (Majelis), sedangkan Anggota Satu saat ini akan diisi Bapak Hendrik Tarigan dan (Hakim) ketiga Pak Khairu Rizki,” pungkas Hakim Rachmad Firmansyah sambil menunjukkan SK Penetapannya kepada para pihak.

Hakim Rachmad Firmansyah menjelaskan, bahwa berhubung Hakim Khairu Rizki SH lagi sidang di Kota Pinang maka sidang perkara pidana Nomor: 189/ Pid.B/ 2021/ PN Rap tidak bisa dilakukan hari ini, Senin (07/06/2021) dan akan dijawal ulang lagi.

“Jadi, karena berhubung Pak Khairu Rizki lagi sidang di Kota Pinang, jadi sidangnya tidak bisa kita lakukan dan akan dijadwal ulang lagi,” ujar Rachmad Firmansyah SH MH yang ditetapkan menjadi Ketua Majelis menggantikan Teuku Almadyan SH MH dalam perkara ini.

Diakhir persidangan yang telah dibuka, setelah bermusyawarah dengan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum serta pihak terkait lainnya termasuk 2 orang Saksi Ahli yang sudah hadir, maka Ketua Majelis Rachmad Firmansyah menetapkan sidang akan dilanjutkan minggu depan, Rabu (16/07/2021).

Pantauan wartawan, tampak hadir di persidangan hari ini, 2 orang Saksi Ahli dr Nada Royani (dr umum) dan dokter Forensik dr Muhammad Fernando Manik SH MKes M Ked (for) Sp FM, Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Yusuf Siregar SHI MH, Penuntut Umum Susi Sihombing SH, Hakim Rachmad Firmansyah SH MH sebagai Ketua Majelis yang didampingi Hakim Anggota Hendrik Tarigan SH MH. (Dody)