IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Hak Pencipta Dikebiri, Otarose Menghampiri

Ersada Sembiring didampingi Sekretaris DPP Otarose Fery Sitepu saat memberikan keterangan di Kantor DPP Otarose Jalan Padang Mas II No 12 Kabanjahe Kabupaten Karo, Jumat (8/4).

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Organisasi Pencipta Lagu Karo se-Indonesia (Otarose)  adalah organisasi tempat berkumpulnya para pencipta lagu Karo se-Indonesia, dengan tujuan menyatukan persepsi para pencipta lagu Karo.

“Karena selama ini, hak cipta sebagai pencipta tidak dihargai, dimana hasil jerih payah kami selama ini tidak dihargai sebagai pencipta lagu. Otarose mulai bergerak memperjuangkan hak-hak sebagai pencipta,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pencipta Lagu Karo Indonesia (DPP Otarose) Ersada Sembiring di Kantor DPP Otarose Jalan Padang Mas II No 12 Kabanjahe Kabupaten Karo, Jumat (8/4).

Berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Organisasi Pencipta Lagu Karo se-Indonesia pada 21/22 Juni 2020 di Hotel Grand Ori Berastagi, tentang Ijin Pemakaian Lagu Karo Ciptaan dari Anggota Otarose, Ersada Sembiring didampingi Sekretaris DPP Otarose Fery Sitepu menjelaskan, merujuk kepada Undang-Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014 Pasal 10 Ayat 2, bahwa setiap orang tanpa ijin pencipta/pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.

“Dan pasal 3, pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil cipta dan/ atau terkait perdagangan yang dikelola,” tandasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Otarose yang beranggotakan 200 orang pencipta lagu Karo mengimbau kepada masyarakat, agar dalam setiap penggunaan lagu Karo yang mereka ciptakan, untuk meminta ijin secara tertulis terkait pemakaian lagu-lagu ciptaan anggota Otarose.

“Kami bukan melarang, bahkan kami merasa bangga lagu-lagu kami dinyanyikan, bahkan dikomersialkan, tapi paling tidak ada koordinasi dengan pencipta, jadi hasil karya kami dihargai oleh publik,” tambah Ersada.

Lanjut Ersada mengatakan, pengelola live musik, counter hp, pengelola TV, panitia festival, youtube mendapat hasil dari lagu ciptaan anggota Otarose, sementara pencipta hanya gigit jari. “Kami bukan melarang lagu ciptaan kami untuk dikomersilkan, tapi paling tidak ada koordinasi dengan pencipta, jadi kami merasa dihargai,” ujar Ersada Sembiring yang diamini Fery Sitepu.

“Untuk itu, DPP Otarose memberitahukan kepada publik terkait izin pemakaian hak cipta dengan nomor surat 001/DPP-OTR/IV/2022,” pungkas mantan anggota DPRD Karo ini. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER