LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Wakil Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Jalan SM Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan, Kamis (27/4/2023).
Sidang paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj Meika Riyanti Siregar SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu H Arsyad Rangkuti.
Menurut Meika, penyampaian LKPJ Bupati Labuhanbatu sesuai dengan Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, sebagaimana telah dibuat dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penyampaian ini juga merupakan amanah dari Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kepada Bupati untuk melakukan penyampaian pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati TA. 2022, yang nantinya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten,” tutupnya.
Sementara, Wakil Bupati Labuhanbatu dalam laporan pertanggungjawaban menyampaikan bahwa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati kepada DPRD yang disampaikan ini merupakan kewajiban kepala daerah dalam memenuhi ketentuan Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Daerah dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Selanjutnya kami akan menyampaikan pencapaian kinerja prioritas pembangunan daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2022, ini akan disampaikan menurut sistematika yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, yang meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan daerah, dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penegasan untuk pelaksanaan. Urusan desentralisasi secara garis besar dapat dijelaskan bahwa yang disajikan dalam laporan ini adalah pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada APBD Tahun Anggaran 2022,” sebutnya.
Menyikapi itu, Fraksi Golkar, PDIP, Bulan Bintang, Perindo, Nasdem dan Gerindra dalam pandangan fraksinya yang disampaikan secara lintas fraksi yang disampaikan oleh Fraksi Nasdem Sokon Hilalinur SH, mengusulkan agar DPRD Kabupaten Labuhanbatu membentuk pansus tentang laporan keterangan Bupati Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022, untuk dibahas lebih mendalam dengan waktu yang mewadahi.
Sementara Fraksi Hanura diwakili H Sahrul Harahap S.Sos juga mengusulkan agar dibentuknya panitia khusus (Pansus) untuk dilakukan pembahasan yang mendalam terkait keterangan pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2022.
Sahrul juga menegaskan agar pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menindaklanjuti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kepala Desa Pondok Batu Aek Nabara, dan segera memproses sesuai hukum yang ada.
Kemudian dari Fraksi PAN yang diwakili Ir Matnoor Ritonga meminta agar Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyelesaikan permasalahan sampah yang terletak di Terminal Padang Bulan dan juga eks pajak baru, agar masyarakat tidak lagi mengeluh akibat bau yang ditimbulkan.
Hadir mendampingi Wakil Bupati Labuhanbatu, Plh Sekdakab Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambe, para Asisten, Kepala OPD Kabag dan Kaban Lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Selain itu, juga terlihat hadir di lokasi para anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, perwakilan dari Dandim dan Polres Labuhanbatu. (Dy)