IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Guru Honorer Penuhi Persyaratan Akan Terima Bantuan JPS

Sekretaris Disdik Batubara Drs Darwinson Tumanggor MSi.

BATUBARA, TOPKOTA.co – Akhirnya kegalauan para guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS di Kabupaten Batubara saat menghadapi kesulitan ekonomi dimasa pandemi Covid-19 saat ini  sedikit merasa terobati.

Karena adanya kabar baik dengan terbitnya surat edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Ilyas Sitorus dengan surat bernomor 420/2896-DS tanggal 21 Juli 2020, yang ditujukannya kepada Kepala UPTD SD/SMP negeri dan swasta untuk diteruskan kepada guru honorer, dan tenaga kependidikan di lingkungan Disdik Batubara yang ditandatangani Sekretaris Disdik Batubara Drs Darwinson Tumanggor MSi.

Kepala Dinas Pendidikan Batubara Ilyas Sitorus melalui Sekretarisnya Darwinson Tumanggor, Rabu (22/07) saat ditemui wartawan di ruang kerjanya mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh untuk mengurangi beban ekonomi guru dan tenaga kependidikan non PNS akibat dampak Covid-19.

Tetapi Tumanggor juga menyebutkan, namun bukan berarti seluruh guru dan tenaga kependidikan non PNS otomatis memperoleh dana JPS. “Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima bantuan JPS harus sudah menikah dan bukan merupakan istri/suami dari PNS/TNI/Polri/BUMN,” ujar Tumanggor.

Selain dua syarat tersebut menurut Tumanggor, ada syarat lain yakni, harus mendaftar ke kantor Kepala Desa/Lurah setempat sesuai domisili.

Disebutkan Tumanggor dalam surat tersebut, apabila terdapat kendala dalam hal pendaftaran maka pendidik dan tenaga kependidikan non PNS disarankan menghubungi Bidang Data Dinas Sosial melalui Aziz HP. 0822 7396 8244. (Solong)