IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Gerebek Gubuk di Ujung Padang, Polres Simalungun Tangkap 2 Pemuda

Dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial BI (22) dan JS (27) saat diamankan di Polres Simalungun, Kamis (7/3/2024). (Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk terpencil di Huta II Nagori Pulu Pitu Marihat Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, dengan mengamankan dua pemuda beserta barang bukti.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH membenarkan adanya informasi tersebut. “Benar, personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 12.00 Wib, di sebuah gubuk yang berada di Huta II Nagori Pulu Pitu Marihat Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Irvan, Kamis (7/3/2024).

Lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, bahwa dua pemuda yang ditangkap tersebut berinisial BI (22) dan JS (27), keduanya merupakan penduduk setempat, beralamat di Huta IV Sukorejo Nagori Riah Naposo Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

“Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka meliputi enam paket klip transparan, yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.74 gram, sebuah unit ponsel merk Iphone, uang tunai sejumlah Rp 300.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika, dua buah dompet, sebuah ball plastik klip kosong, dan sebuah timbangan digital,” ungkap AKP Irvan.

Barang bukti narkotika jenis sabu milik dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial BI (22) dan JS (27) saat diamankan di Polres Simalungun, Kamis (7/3/2024). (Junaidi)

Kasat Narkoba juga menjelaskan kronologi penangkapan kedua pria tersebut. Dimulai dari operasi penggerebekan dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun Ipda Froom Pimpa Siahaan SH bersama dengan tim, yang terdiri dari beberapa personel Sat Narkoba. “Penangkapan berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut. Dengan cepat, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian, yang kemudian berujung pada penggerebekan,” terang Kasat.

Dalam proses interogasi, BI mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, dan dia mendapatkannya dari seseorang yang ia kenal bernama Pido, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Kasat Narkoba juga mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Ini menunjukkan komitmen kuat polisi dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahayanya.

“Kami akan terus berupaya memutus rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” imbau AKP Irvan Rinaldi Pane.

Penggerebekan ini menambah daftar panjang upaya Polres Simalungun dalam memerangi narkotika, dan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER