IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ferianta Purba Harap Papan Reklame Melanggar Peraturan Segera Dibongkar

Papan Reklame Rokok MLD yang terpampang di depan Sekolah TK Jedidja KM 4,5 Jalan Jamin Ginting Kabanjahe. (foto: Topkota /dok)

KABANJAHE, TOPKOTA.co – Terkait papan Reklame/Billboard salah satu produk Rokok Jarum Super merek MLD yang terpampang di Jalan Jamin Ginting KM 4,5 persisnya depan Jambur Sempakata Kabanjahe Kabanjahe, kuat dugaan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Hal ini menjadi perhatian serius oleh Anggota DPRD Karo Ferianta Purba SE kepada wartawan, Senin (9/3) di Kabanjahe.

 

Ferianta menegaskan bahwa papan Reklame Produk Rokok MLD tersebut sesegera mungkin ditertibkan oleh pihak Satpol PP Kab Karo. Sebab kata Ferianta lagi, apa yang telah dilakukan owner perusahaan rokok tersebut jelas sudah melanggar peraturan daerah tentang larangan memasang atau mendirikan papan Reklame Rokok / Billboard dekat Rumah ibadah dan Sekolah (pendidikan) atau sifatnya komersial.

 

“Sekali lagi saya tegaskan pada Dinas Perizinan dan Satpol PP agar membongkar Papan Reklame Rokok tersebut karena sudah menyalahi Perda,” tegas Ferianta yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kab.Karo ini kepada wartawan

Sesuai amatan Wartawan di lokasi, bahwa papan Reklame Rokok tersebut berdiri di depan seberang jalan pendidikan anak usia dini kelompok bermain main TK JEDIDJA.

 

Ketika hal ini ditanyakan kepada Ka.Satpol PP Karo Hendrik Tarigan melalui telepon selulernya mengatakan, bahwa terkait papan Reklame Rokok depan Jambur Sempakata Kabanjahe tinggal menunggu hasil dari Dinas Perizinan Karo. “Memang sudah beberapa kali surat tembusan dari Perizinan masuk ke Satpol tentang papan reklame itu, tinggal menunggu keputusan dari Perizinan, intinya keputusan pada Perizinan,” ujar Hendrik pada wartawan.

 

Sedangkan Marga Barus staf Perizinan saat dihubungi wartawan melalui telepon genggamnya menegaskan bahwa, Papan Reklame Rokok MLD tersebut sudah dimasukan Surat Tebusan kepada pihak Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.

 

Lanjut Marga Barus, bahwa Papan Reklame tersebut seharusnya berdiri di depan Pak Lek bukan depan Jambur Sempakata. “Pernah disampaikan Pihak Satpol PP kepada kami (Perizinan red) tentang pembongkaran Papan reklame rokok di seputaran Jambur Sempakata tersebut, namun berbenturan dengan Perda Nomor 04 Tahun 2019, kemungkinan besar menunggu Dana P.APBD,” ungkap Barus. (John Ginting)