IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Fathurahman Terpidana Kasus Narkotika Diamankan Tim Tabur Kejagung

Fathurahman alias Fatur bin Safarudin saat diamankan Tim Tabur Kejagung, di di Desa Mekar Kaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Selasa (14/3/2023). (Foto: Ist)

JAKARTA, TOPKOTA.co – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Fathurahman alias Fatur bin Safarudin yang merupakan terpidana dugaan kasus narkotika di Kalimantan Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah itu diamankan di Desa Mekar Kaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

“Fathurahman alias Fatur bin Safarudin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana narkotika,” kata Sumedana dalam keteranganya, Selasa (14/3/2023).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 235/Pid.Sus/2017/PN Spt tanggal 29 Agustus 2017, amar putusan pada pokoknya enyatakan terdakwa Fathurahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman.

Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian, menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti berupa tiga paket besar serbuk kristal shabu seberat 3,58 gram, satu buah handphone merk samsung warna putih dengan kartu indosat mentari dan kartu simpati Telkomsel.

Kemudian, satu buah pipet kaca, satu buah bong, satu buah sendok sabu, satu buah gunting, satu buah isolasi, dua bundel plastik klip, dan satu buah buku catatan penjualan sabu. Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Ayu)