MEDAN, TOPKOTA.co – Mantan Direktur PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), Sulaiman alias Acay, kini menjalani penahanan di Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Acay sebelumnya dilaporkan oleh Suhendra dengan nomor laporan LP/B/328/II/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 26 Februari 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap Acay di Jakarta dan membawanya ke Medan pada 14 April 2026.
Penahanan terhadap Acay pun menuai perhatian dari sejumlah koleganya. Satu kolega berinisial RS menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus tersebut.
Menurut RS, Acay sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT GKS saat dugaan kasus tersebut mencuat.
“Beliau sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur. Bahkan perubahan susunan direksi dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) yang juga menerima laporan pertanggungjawaban direksi,” ujar RS kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Hasil RUPS tersebut, kata RS, dituangkan dalam Akta Nomor 122 yang dibuat oleh notaris Rosmidar SH pada 27 Mei 2025. Rapat itu dihadiri oleh seluruh pemegang saham serta Acay selaku Direktur saat itu.
Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa poin penting, diantaranya perubahan susunan pengurus perusahaan, penerimaan laporan keuangan hingga 30 April 2025, serta pemberian penghargaan kepada direktur.
“Hasilnya, seluruh direksi dan komisaris diberhentikan dengan hormat disertai ucapan terimakasih. Selain itu, laporan pertanggungjawaban direksi juga telah diterima oleh seluruh pemegang saham saat RUPS,” jelas RS.
RS mempertanyakan dasar laporan dugaan penggelapan yang kini menjerat Acay, mengingat laporan keuangan perusahaan telah disahkan dalam forum resmi.
“Kalau laporan keuangan sudah diterima, bagaimana mungkin masih muncul dugaan penggelapan? Ini yang menjadi keprihatinan kami,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa kasus ini telah menjadi konsumsi publik melalui pemberitaan media massa. Oleh karena itu, RS merasa perlu memberikan informasi tambahan agar masyarakat memahami konteks internal perusahaan sebelum adanya laporan hukum tersebut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pihaknya membenarkan hal tersebut. Kasus tersebut, kata juru bicara Polda Sumut ini sudah dalam penyidikan.
“Tersangkanya juga sudah kita lakukan penahanan,” katanya kepada nusantaraterkini.co, Senin (20/4/2026).
Mengenai bagaimana proses selanjutnya dan apakah kronologis penangkapannya sudah sesuai prosedur yang berlaku, pria dengan melati tiga dipundaknya ini mengaku sudah. “Pasal primernya sudah ada dan tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujarnya seraya menyatakan apabila ada informasi lanjut akan dikabari. (Ayu)









