IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Edarkan Sabu, Warga Aceh Diringkus Polres Sergai

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK saat menggelar press rilis pengungkapan kasus sabu, di halaman Mako Polres Sergai, Senin (19/2/2024). (Endang)

SERGAI, TOPKOTA.co – Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap Jafaruddin alias Din (42) warga Provinsi Aceh di Dusun VII Kampung Pala Desa Sei Rampah, pada tanggal 17 Februari 2024.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK saat menggelar press rilis di halaman Mako Polres Sergai, Senin (19/2/2024).

Dari tersangka lanjut Kapolres, disita barang bukti berupa 2 unit handphone Nokia, 1 unit sepeda motor Honda Vario Beat BK 5771 XBI, berbagai kemasan narkotika jenis sabu dengan total 2700 gram dan 2 unit timbangan digital.

“Jafaruddin mengakui memperoleh sabu dari FS melalui kurir dengan sandi tertentu. Kerjasama antara Jafaruddin dan FS telah berlangsung sejak April 2023. Jafaruddin berperan sebagai tempat penyimpanan dan pengedar atas perintah FS,” terang Kapolres.

Lanjutnya, sabu tersebut akan diedarkan di Kabupaten Batubara, Deli Serdang dan Serdang Bedagai sesuai perintah FS. “Upah yang dijanjikan kepada Jafaruddin adalah Rp.7.500.000 per kg sabu. Sebelumnya juga Jafaruddin telah berhasil mengantarkan sabu di Bulan Januari 2024,” tutup Kapolres. (End)

 

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER