SERGAI, TOPKOTA.co – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua unit sepeda motor terjadi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mengakibatkan empat orang mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Selasa (16/6/2026)
Akibat benturan keras tersebut, kedua pengendara beserta penumpangnya terpental ke badan jalan dan mengalami sejumlah luka. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Adapun para korban yang mengalami luka-luka yakni Dimas (21) mengalami luka lebam pada kelopak mata kanan, pendarahan di kedua telinga, serta luka lecet pada kedua tangan. Akka Arianto (20) mengalami luka lecet pada pelipis kiri dan kedua lengan.
Sementara itu, dua penumpang yang masih berusia remaja, yakni H.A (15), mengalami luka lecet pada lutut kanan, bibir atas, serta lebam pada kelopak mata kiri. Sedangkan A.I (15) mengalami luka lecet pada pipi kiri, lutut kiri, serta lebam pada bagian kelopak mata.
Keempat korban segera dievakuasi dan dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lokasi kejadian, seluruh korban diketahui tidak menggunakan helm saat berkendara. Selain itu, pengendara sepeda motor Honda Beat yang masih berusia di bawah umur juga diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
“Dari hasil pemeriksaan, seluruh korban tidak mengenakan helm.
Selain itu, salah satu pengendara yang masih di bawah umur tidak dapat menunjukkan SIM maupun STNK kendaraan yang dikendarainya,” jelasnya.
Akibat kecelakaan tersebut, kerugian materiil yang ditimbulkan akibat kerusakan kedua kendaraan ditaksir mencapai Rp2 juta.
Saat ini, kedua sepeda motor yang terlibat kecelakaan telah diamankan di Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Sergai sebagai barang bukti. Petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak mengizinkan anak yang belum cukup umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya serta selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (Endang)









