IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dua Pria Ditangkap Kasus Sabu di Sei Sijenggi Sergai

SERGAI, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polsek Perbaungan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SS (40), warga Dusun I Desa Sei Sijenggi, dan IJ (51), warga Dusun II Desa Sei Sijenggi. Keduanya diamankan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal sekitar pukul 12.00 WIB terkait dugaan transaksi narkoba yang dilakukan seorang pria berinisial SS di sebuah rumah kosong di Dusun I Desa Sei Sijenggi.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan SS yang saat itu sedang duduk di lantai rumah kosong tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan SS di sela-sela daun pintu yang rusak. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 1 gram dan netto 0,8 gram.
Dari pemeriksaan awal, SS mengaku sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari IJ dengan sistem kerja.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman IJ di Dusun II Desa Sei Sijenggi. Dalam proses pengembangan, petugas didampingi perangkat desa, yakni kepala dusun dan kaur desa.

IJ ditemukan berada di kamar belakang rumah milik kakaknya. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah dompet kain kecil di bawah rak kayu.

Di dalam dompet tersebut ditemukan dua plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu, masing-masing dengan berat bruto 0,94 gram dan netto 0,74 gram serta bruto 0,07 gram dan netto 0,02 gram.

Selain sabu, polisi juga menemukan satu bal plastik klip transparan kosong, pipet sekop, kaca pirex, jarum suntik, timbangan elektronik, telepon seluler Android merek Infinix warna biru serta uang tunai Rp250 ribu.

IJ mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Sementara dari tangan SS, petugas turut mengamankan satu pipet sekop, satu unit HP Android merek Realme warna hitam serta uang tunai Rp120 ribu. Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka memiliki berat netto sekitar 1,56 gram.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

“Sat Res Narkoba Polres Sergai bersama Polsek Perbaungan telah mengamankan dua tersangka pengedar dan pemilik barang haram jenis sabu berinisial SS dan IJ. Penindakan ini dilakukan berkat laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh Tim Opsnal,” ujar AKP Bringin Jaya.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Perbaungan dan kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609.

Kasi Humas juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

“Masyarakat diminta untuk tidak ragu atau takut melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama,” pungkasnya. (Endang)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER