IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

DPRD Sergai Bahas Ranperda Pengelolaan Sampah, Dorong Sistem 3R dan Penerapan Ekonomi Sirkular

Serdang Bedagai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah, yang dihadiri oleh Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang bersama jajaran pimpinan dan anggota dewan. Turut hadir Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya yang diwakili oleh Wakil Bupati Adlin Tambunan, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sergai, Hari Ananda, dalam laporannya menyampaikan bahwa Ranperda Pengelolaan Sampah ini merupakan langkah strategis dalam memperbarui regulasi daerah yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah masih mengacu pada ketentuan lama yang belum mengatur secara komprehensif pengelolaan sampah modern, termasuk penerapan prinsip ekonomi sirkular.

“Permasalahan sampah telah menjadi tantangan besar bagi seluruh daerah, termasuk di Kabupaten Serdang Bedagai. Peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi berdampak langsung terhadap volume dan karakteristik sampah. Jika tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan pencemaran dan menurunkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Hari Ananda.

BACA JUGA:  Angin Kencang Terjang Lima Desa di Sergai, 97 Rumah Rusak dan Lima Warga Luka-Luka

Dalam kajiannya, Bapemperda DPRD Sergai merekomendasikan sejumlah poin penting, di antaranya pembaruan regulasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 1 Tahun 2024.

“Regulasi baru ini menekankan pentingnya penerapan sistem Reduce, Reuse, dan Recycle (3R), pembentukan bank sampah di tingkat desa dan kelurahan, serta pembangunan Tempat Pemrosesan Pengelolaan Sampah (TPPS) sebagai sarana pengurangan dan pengolahan sampah dari hulu ke hilir,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dalam menciptakan tata kelola sampah yang berkelanjutan dan berorientasi pada lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat.

End

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER