IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

DPO Kasus Pencurian Barang Milik PT KAI Diciduk Polsek Indrapura

Pelaku pencurian berinisial AMN alias P (35) saat diamankan di Polsek Indrapura, Kamis (28/3/2024). (Ayu)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Seorang pelaku pencurian rel PT KAI yang masuk daftar pencarian orang ( DPO ) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Indrapura, Rabu 27 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib, di Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatra Utara.

Menurut Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH, pelaku pencurian ini berinisial AMN alias P (35) warga Huta V Bandar Tinggi Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, merupakan DPO sesuai dengan Nomor: DPO/61.c/III/Res.1.8/2024/ Reskrim tanggal 01 Maret 2024, dan Kejadiannya pada hari Jumat 16 Juli 2021 sekira pukul 13.40 Wib sesuai dengan LP Nomor: LP/B/88/VII/2021/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, tanggal 16 Juli 2021, dan korbannya adalah merupakan PT KAI, dalam hal ini dilaporkan oleh Wagiran (58) yang bekerja sebagai pengawas jalur kereta api Huta 1 Bandar Rejo Kecamatan Bandar Rejo Kabupaten Simalungun.

“Kejadiannya pada Jumat 16 Juli 2021 sekira pukul 13.00 Wib, personil Polsek Indrapura Brigadir Wahyu Danandoyo dan Briptu Dedi Irwansyah Sitinjak sedang melaksanakan patroli di Jalan Accesroad Lingkungan VIII Kelurahan Perkebunan di Pare-Pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, melihat 3 orang laki-laki yang tidak dikenal sedang melakukan pencurian besi di Jalur kereta api KM 6+950 Lingkungan Vii Kelurahan Perkebunan Sipare-Pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara,” terang Kapolsek, Kamis (28/3/2024).

Lanjutnya, kedua petugas mengejar pelaku dan berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial BS, sedangkan kedua teman pelaku diketahui berinisial AMN alias P dan AM berhasil melarikan diri.

Barang bukti milik pelaku pencurian berinisial AMN alias P (35) saat diamankan di Polsek Indrapura, Kamis (28/3/2024). (Ayu)

“Ada pun hasil kejahatan dari BS yang berhasil diamankan yakni, 31 buah baut paku bantalan, 6 buah padrol, 1 buah baseplat, 1 buah martil, 1 buah kunci bais, 2 buah kunci inggris, 1 buah besi pipa, 2 karung goni kecil, 1 buah goni besar, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra tanpa kap dan plat nomor polisi, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nopol BK 2291 TBM,” ujar Kapolsek.

Dalam pengakuan awal BS, dia bersama teman – temannya yang telah lari melakukan pencurian barang-barang milik Direktorat Jenderal Perkeretaapian, selanjutnya petugas memboyong pelaku BS dan barang buktinya.

Atas kejadian tersebut pihak Polsek Indrapura melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian sehingga pihak mereka keberatan lalu membuat pengaduan di Polsek Indrapura.

“Adapun DPO atas nama AMN alias P ditangkap pada hari Rabu 27 Maret 2024 ketika pihaknya mendapat informasi, bahwa DPO AMN alias P sedang berada di rumahnya di Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun,” katanya.

Tanpa membuang waktu lagi, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ade Masri SH dan tim untuk melakukan lidik terkait informasi tersebut.

“Setibanya di TKP, benar yang bersangkutan memang ada, langsung tim meringkus pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dulu, selanjutnya pelaku diboyong ke Polsek Indrapura guna diproses lebih lanjut,” ujar Kapolsek Indrapura sembari menerangkan Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4,5 subscribe 362 dari KUHPidana. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER