IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

DPD FKBPPPN Karo Siap Kawal Kemendagri Tangani Status Honorer Satpol-PP

Gelora Tarigan bersama rekannya sesama Honorer Satpol-PP Kabupaten Karo, di Markas Komando Pol PP Kabupaten Karo, Senin (17/07/2023). (Foto: John Ginting)

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nasional (DPD FKBPPPN) Kabupaten Karo Sumatera Utara Gelora Tarigan menyampaikan, bahwa hingga kini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menyampaikan kabar baik terhadap pemetaan non Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja (PNS Sat Pol PP).

“Kemendagri sampai detik ini belum juga memberikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Sat Pol PP seluruh Indonesia,” terangnya kepada wartawan, di Markas Komando Pol PP Kabupaten Karo, Senin (17/07/2023).

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mau diberikan harapan yang tak sesuai, atau hanya janji-janji belaka saja.

“Saya selaku Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Karo berbicara sama seperti yang diintruksikan oleh Ketua Umum FKBPPPN Pusat Fadlun Abdilah, menilai bahwa hal ini terus diupayakan sebab menyangkut nasib orang banyak,” tegasnya.

Tak hanya itu, FKBPPPN pun menegaskan melalui Ketum Fadlun di pusat terhadap Kemendagri, untuk menangani secara serius permasalahan ini.

“Kami forum tidak mau diberikan harapan palsu, karena ini menyangkut nasib orang banyak, kami meminta agar Kementerian Dalam Negeri serius menangani permasalahan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia,” harap Gelora.

Gelora Tarigan bersama rekannya sesama Honorer Satpol-PP Kabupaten Karo, di Markas Komando Pol PP Kabupaten Karo, Senin (17/07/2023). (Foto: John Ginting)

Gelora Tarigan selaku Ketua DPD FK-BPPPN Kabupaten Karo juga turut yakin dengan sosok Mendagri yang pernah menjabat sebagai Kapolri, yang mana pihaknya menanti kabar baik tersebut.

“Kami yakin dengan dipimpinnya Kemendagri oleh Jenderal Polisi (Purn) Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian BA MA PhD selaku mantan Kapolri, beliau pasti paham resiko penegakan Perturan Daerah (Perda) itu seperti apa dan kami menunggu kabar baik ini,” tukasnya.

Lanjut Gelora, seperti apa yang disampaikan Ketum Pusat Fadlun Abdilah, bahwa pengawalan ini akan terus dilakukan sampai semua penyelesaian honorer Sat Pol PP se- Indonesia sudah diserahkan kepada Menpan-RB, sesuai amanah Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Karo satu komando…!!!, sampai formula penyelesaian honorer Sat Pol-PP seluruh Indonesia itu diserahkan ke Menpan-RB sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256, Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil,” pekik Gelora bersama rekannya sesama honorer Sat Pol PP lainnya.

Ketua DPD FKBPPPN Karo itu menegaskan sama halnya dengan apa yang ditegaskan oleh Ketum Pusat Fadlun Abdilah, bahwa sepanjang aturan perundang-undangan masih berlaku, maka pemerintah harus menjalankan sesuai amanah konstitusi, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Sepanjang aturan ini berdiri tegak, ini harus dijalankan pemerintah, tidak boleh melanggar konstitusi dan jalankan amanat undang-undang. Tanah Karo tetap satu komando kawal kebijakan pemerintah,” tutupnya. (John Ginting)