IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dorong dan Cakar Korban, Istri Oknum Polisi Polres Deli Serdang Dilaporkan

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Salah seorang istri oknum Polisi yang bertugas di Polres Deli Serdang Polda Sumatera, dilaporkan ke Kantor Polisi

Kepada awak media Petrus Granada Simbolon SH,Kuasa Hukum korban menyampaikan, kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, lalu dimana kliennya ( korban), Muhammad Hijriansyah Rambe terjadi cekcok mulut dengan salah seorang Personil anggota Polri,yang diketahui korban bernama Ipda Ar,yang bertugas di Polres Deli Serdang Polda Sumatera Utara

“Hanya gara-gara masalah kurang kesabaran, lalu oknum tersebut dengan mengucapkan, cepat -cepat kau,aku mau pergi kerja dengan nada tinggi, sembari mengatakan, bukan imbangku kau,ayahmu imbangku dengan gaya menantang,”ucap Kuasa Hukum korban,pada Kamis (14/08)

“Lanjutnya, diduga karena arogansi oknum Polisi tersebut sehingga tidak bisa menahan kesabaran nya,adik korban Muhammad Hijriansyah Rambe yang bernama Putri Khairani Rambe pun turut ikut jadi korban yang dimana,HM istri oknum Polisi tersebut tiba-tiba mendorong sambil mencakar korban

Akibat dari prilaku HM istri oknum Polisi, Putri Khairani Rambe mengalami beberapa luka cakaran dipunggung,tangan sebelah kanan dan lengan sebelah kanan,serta perut juga tampak bekas cakaran,”ungkapnya.

BACA JUGA:  Polsek Pancur Batu Bersama Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Perjudian dan Peredaran Narkoba di Kecamatan Sibolangit

Selanjutnya bersama Kuasa Hukum korban melaporkan dugaan tindakan Pidana tersebut ke Polres Deli Serdang,guna meminta Keadilan dan proses secara hukum

Berdasarkan laporan polisi nomor:LP/B/704/2025 /SPKT POLRESTA DELI SERDANG POLDA SUMATERA UTARA, Petrus Granada Simbolon SH,meminta kepada Kapolresta Deli Serdang dan Kasat Reskrim agar segera memproses laporan tersebut

Petrus Granada Simbolon SH, berharap Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Deli Serdang agar Profesional dalam menjalankan tugasnya,agar setiap laporan korban mendapatkan keadilan dan kepastian Hukum

Petrus juga menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, bahwa tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia adalah memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat,”tutup Petrus Granada Simbolon SH. (Rudi)