BATUBARA, TOPKOTA.co – Seorang kakek Mislan (71) warga Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, ditangkap Tim Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara, Tersangka, ditahan atas tuduhan persetubuhan anak gadis yang bukan lain adalah cucunya sendiri sebut saja Bintang (14) hingga hamil tiga bulan.
Kasat Reskrim Poles Batu Bara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja S.I.K. CPHR CBA, melalui Kanit PPA Aipda Dian Novita, mengatakan, Kasus persetubuhan Bintang cucu dari Mislan ini terungkap. Senin (13/05/2024).
Bintang tidak masuk sekolah karena sakit, Pihak guru meminta orang tua Bintang untuk membawa anaknya ke Puskesmas dan memeriksakan badannya.
Kemudian, Pihak Puskesmas lalu memeriksa dengan memberikan tespek (alat periksa kehamilan), laluh ibu korban N (40) (keponakan dari Mislan) panik begitu mendengar putrinya hamil.
N dan suaminya lalu membujuk Bintang untuk berkata jujur, Dengan lugu Bintang mengatakan jika dia hamil akibat perbuatan Kakek Mislan, yang tak lain cucu sendiri.
Selanjutnya, Bintang mengatakan, perbuatan pencabulan sudah dilakukan Kakek Mislan sejak dia duduk di kelas IV SD tahun 2014 silam hingga terakhir Sabtu 4 Mei 2024 lalu di rumah tersangka, Saat itu Kek Mislan membeli es batu dan minta korban untuk mengantarkannya ke rumah.
Pada saat situasi rumah kosong dan istri Mislan tak di rumah, Mislan membawa korban ke dalam kamar dan mencabulinya kembali. Selanjutnya Mislan memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa saja.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda Dian Novita membenarkan, adanya penangkapan terhadap tersangka persetubuhan anak dibawah umur. Selasa (14/05/2024).
Lanjut, Kanit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda Dian Novita, Pelaku sudah kita amankan tadi siang dari rumahnya, Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, Ucapnya. (Ayu)