IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dituding sebagai Founder PT SMI, Empat Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Kuasa Hukum Herry Yap SH CCL didampingi Elia Dwi Arjuna SH Friend Kasih SH dan Gunawan Situmorang SH dari HRY & Partners, saat memberi keterangan kepada Wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023). (Foto: Ist)

JAKARTA, TOPKOTA.co – Empat tersangka dituding sebagai Founder (pendiri) PT SMI, melalui tim kuasa hukum dari HRY & Partners mengajukan pra peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

“Prapid ditujukan kepada Mabes Polri dan hari ini telah memasuki sidang kedua. Pada sidang kedua, bertempat di ruang sidang PN Jakarta Selatan ini termohon tidak hadir. Sebelumnya di sidang pertama seminggu yang lalu juga tidak hadir, sehingga kami sebagai tim kuasa hukum kecewa dan menilai ada kejanggalan, karena tidak hadir dalam dua kali persidangan,” sebut kuasa hukum tersangka Herry Yap SH CCL didampingi Elia Dwi Arjuna SH Friend Kasih SH dan Gunawan Situmorang SH dari HRY & Partners, pada sejumlah wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Sebab menurut mereka, penetapan tersangka tidak sah, namun tersangka masih ditahan dan aset masih belum dikembalikan.

“Sampai saat ini kami masih memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak klien kami. Setelah keluarnya putusan praperadilan yang menetapkan tidak sah status tersangka klien kami, dan dua diantaranya DI dan FI masih ditahan sampai kami pun masih belum mengetahui alasan maupun dasar yang pasti mengenai penahanan tersebut,” tegas Herry Yap SH CCL.

Padahal sambung Herry Yap, sudah ada jelas putusan peradilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka klien mereka.

“Hal ini membuat kami bertanya-tanya karena dengan putusan praperadilan seharusnya sudah membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan tindak pidana, sebagaimana yang sudah disangkakan sebelumnya oleh pihak Mabes Polri. Namun, entah kenapa belum ada kejelasan sampai sekarang terkait klien kami ini,” ungkap Herry.

Bahwa lanjut Herry, putusan praperadilan adalah final dan tidak ada upaya hukum lain lagi, putusan praperadilan ini adalah bagian dari perintah Negara, yaitu badan peradilan melalui Pengadilan Negeri harus dilaksanakan secepatnya demi menegakkan keadilan bagi kliennya.

“Oleh sebab itu, dalam hal ini kami memohon kepada Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), dan Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) agar perkara ini diperhatikan dengan baik dan benar, supaya menjadi jelas dan terang benderang,” tandas Herry. (red)