MEDAN, TOPKOTA.co – Akhirnya, Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) ditetapkan tersangka. TRP resmi menyandang status tersangka, Selasa (4/4) setelah melalui gelar perkara.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak mengatakan Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin diganjar pasal berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijuntokan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP,” tegas Irjen Panca kepada wartawan, Selasa sore (4/4).
Kapolda mengatakan setelah ditetapkan menjadi tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK. “Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-Angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu, dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Jenderal bintang dua itu mengatakan penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Sehingga dalam waktu dekat dapat menuntaskan kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non laktif Terbit Rencana Perangin-angin. Kedelapan tersangka itu inisial HS, IS,TS,RG, JS, DP dan HG. (Ayu)