IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Dirikan Posko Kampung Bersih Narkoba Upaya Satres Narkoba Polres Deli Serdang Perangi Narkoba

Wakasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Iptu Rapolo Tambunan SH didampingi Aiptu Widodo Baur Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut saat menjadi narasumber Dialog Interaktif Halo Polisi, di Channel Pro 1 (Kanal Inspirasi) RRI Medan, Rabu (30/8/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Mendirikan Posko Kampung Bersih Narkoba dan menjadikan narkoba sebagai musuh bersama adalah upaya Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam memerangi narkoba.

Hal itu ditegaskan Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH MH sebagai nara sumber dialog interaktif Halo Polisi di RRI Medan, yang diwakili Wakasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Iptu Rapolo Tambunan SH, di Channel Pro 1 (Kanal Inspirasi), Rabu (30/8/2023).

didampingi Aiptu Widodo Baur Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, menurut Rapolo, langkah- langkah yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang terkait pemberantasan narkoba di wilayah Hukum Polresta Deli Serdang mengikuti commander wish Kapolda Sumatera Utara, yaitu menjadikan narkoba merupakan musuh bersama.

Pelaksanaanya dimulai dari langkah atau upaya preemtif dengan memberikan pembinaan kepada masyarakat berupa sambang ke desa dan sekolah–sekolah guna memberikan imbauan kepada masyarakat dan pelajar tentang bahaya narkoba. Selain itu, melakukan kegiatan patroli di wilayah yang merupakan tempat peredaran narkoba itu sendiri.

“Langkah preventif, represif juga termasuk upaya–upaya yang tetap eksis dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang guna mendukung pemberantasan Narkoba,” terang Rapolo.

“Mulai dari tingkat kerawanan narkoba, masukan atau informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka, serta berdasarkan data pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba atau data intelejen, dijadikan masukan sebagai evaluasi Satres Narkoba Deli Serdang dalam melakukan pemberantasan Narkoba,” tambah Rapolo.

Terkait penegakan proses hukum kepada para pengguna narkoba, dalam hal ini Polresta Deli Serdang mengacu kepada Pasal 1 Angka 15 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), yang menjelaskan bahwa arti dari penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU Narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Untuk pecandu narkoba atau pemakai, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengupaya Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam penegakan hukumnya, yaitu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, serta tokoh masyarakat, untuk bersama–sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan memulihkan pada keadaan semula.

“Dalam proses tersebut, tim dibentuk dan terdiri dari Polri, BNN, jaksa dan saksi ahli media yang disebut Tim Assessment Terpadu (TAT), yang akan lakukan pemeriksaan lanjutan kepada pengguna narkoba, kemudian mengeluarkan hasil assesment dan pengguna Narkoba dilakukan rehabilitasi, kemudian perkaranya dihentikan (SP3),” tutup Pama berpangkat Balok dua di pundaknya ini. (Ayu)