IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Dikawal Polisi, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Walikota Medan Minta Cabut UU Cipta Kerja

Personil Polrestabes Medan saat mengawal aksi unjuk rasa ratusan buruh berbagai gabungan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumut dan Medan, di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (10/8/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Ratusan buruh berbagai gabungan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumut dan Medan kembali melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (10/8/2023).

Aksi massa kali ini mendapatkan pengawalan dari pihak Polrestabes Medan, sehingga berlangsung damai dan berjalan kondusif. Aksi massa mengenakan seragam perusahaan, seperti yang terlihat dari konvoi kendaraan motor dan mobil menuju ke Kantor Walikota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis.

“Kami bergerak dari Belawan menuju ke Kantor Walikota Medan dikawal oleh pihak kepolisian. Hidup buruh,” ucap Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam (FSP Lem) Kota Medan Supranoto.

Buruh juga meminta agar pemerintah mencabut UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi sebuah Undang-Undang. Pemerintah juga diminta segera mencabut Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan.

“Disnaker Sumut diminta segera mengaktifkan kembali aktivitas atau kegiatan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Provinsi Sumut. Selain itu, diminta agar dipercepatnya penanganan kasus-kasus ketenaga kerjaan yang ada di Disnaker Sumut. Disnaker Sumut juga diminta melakukan pengawasan yang efektif terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, serta kurangnya keterbukaan pengawasan kepada pekerja yang membuat laporan tersebut,” ujarnya.

Personil Polrestabes Medan saat mengawal aksi unjuk rasa ratusan buruh berbagai gabungan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumut dan Medan, di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (10/8/2023). (Foto: Ist)

“Kami bukanlah manusia yang anti regulasi. Akan tetapi kami berharap dan meminta kepada pemerintah agar dalam membuat peraturan dan UU tetaplah memandang dan menghargai harkat dan martabat manusia, terkhusus kami di sebagai kaum pekerja/buruh adalah bagian dari penyumbang devisa terbesar dari negara. Namun dengan telah dilahirkannya UU Cipker No. 11 harus disempurnakan, namun ternyata pemerintah menerbitkan Perpu No. 2 Tahun 2022, dan yang lebih miris lagi bahwa pemerintah justru melahirkan lagi sebuah UU baru yakni UU No. 6 tahun 2023. Maka akhirnya lengkaplah sudah derita kaum pekerja/buruh, ditambah lagi UU Omnibus Law Kesehatan yang mengurangi pelayanan kesehatan terhadap pekerja/buruh,” sambungnya.

Sementara itu, Walikota Medan Bobby Afif Nasution yang menerima aksi unjuk rasa buruh itu mengaku tetap berpihak kepada kaum pekerja/buruh yang mendapatkan ketidakadilan mengenai kesehatan dan lainnya.

“Kalau ada masalah yang dilakukan perusahaan, jangan takut laporkan kepada pihak Disnaker. Saya menginginkan adanya kesejahteraan buruh di Kota Medan,” papar Wali Kota Medan.

Pantauan wartawan, Walikota Medan juga memberikan makanan gratis kepada ratusan buruh yang datang dari Belawan dan sekitarnya. (red)