BATU BARA, TOPKOTA.co – Polsek Medang Deras Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan satu unit sepeda motor yang dilaporkan hilang di Dusun IX, Desa Nenassiam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medang Deras mengamankan seorang laki-laki berinisial IS (30) yang diduga sebagai penadah. Polisi juga berhasil menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 yang dilaporkan hilang.
Kasus tersebut berawal dari laporan Derma Sari Lubis (46) berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/75/VIII/2026/SPKT/Polsek Medang Deras/Polres Batu Bara tertanggal 19 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, di Dusun IX, Desa Nenassiam, Kecamatan Medang Deras. Saat itu, anak korban, Ari Sanjaya, memarkirkan sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam dengan nomor polisi T 4135 YE dalam kondisi kunci masih melekat pada kontak.
Saat kembali memeriksa kendaraan tersebut, sepeda motor telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang dipimpin langsung Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala bersama Kanit Reskrim IPDA Muhammad Kadri, S.H., melakukan penyelidikan.

Pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sepeda motor milik korban di Dusun II, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan sepeda motor tersebut berada di salah satu rumah warga. Polisi selanjutnya mengamankan IS yang diduga sebagai penadah beserta sepeda motor yang dilaporkan hilang.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam, tahun 2015, nomor polisi T 4135 YE, nomor mesin KC81E1005789 dan nomor rangka MH1KC8111FK005849.
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala mengatakan, “Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara maksimal untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medang Deras.”
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medang Deras untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polsek Medang Deras mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau menerima kendaraan maupun barang yang tidak jelas asal-usulnya karena dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. (Solong)









