SERGAI, TOPKOTA.co – Aktivitas penambangan galian C berupa tanah urug di Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, diduga beroperasi tanpa dilengkapi perizinan resmi.
Dugaan tersebut mencuat setelah awak media Topkota.co melakukan penelusuran dan pemantauan langsung ke lokasi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 15.03 WIB.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, aktivitas pengerukan tanah masih berlangsung. Satu unit alat berat jenis excavator terlihat melakukan pengerukan, sementara sejumlah truk pengangkut tanah urug tampak keluar-masuk lokasi.
Dalam pemantauan tersebut, tidak terlihat papan informasi atau plang yang secara terbuka mencantumkan identitas perusahaan, pemilik kegiatan, maupun dokumen perizinan pertambangan di sekitar lokasi.
Meski demikian, ketiadaan papan informasi di lokasi tidak serta-merta dapat dijadikan bukti bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Status legalitas dan perizinan kegiatan tersebut masih perlu dipastikan melalui instansi pemerintah yang berwenang.
Sejumlah informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar menyebutkan, aktivitas galian tanah urug tersebut telah berlangsung kurang lebih dua bulan.
Warga pun mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut dan meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan yang berada di wilayah mereka.
“Kalau memang memiliki izin, kami berharap pemerintah maupun aparat menjelaskan secara terbuka.
Kalau tidak memiliki izin, tentu harus ditertibkan sesuai aturan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Awak media juga telah mendokumentasikan aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut tanah di lokasi dalam bentuk foto dan video sebagai bagian dari penelusuran lapangan.
Atas temuan tersebut, masyarakat meminta Polda Sumatera Utara dan Polres Tebing Tinggi, bersama instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup, turun langsung melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan galian C tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan serta memenuhi ketentuan terkait lingkungan hidup dan kegiatan pertambangan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola atau pemilik kegiatan terkait legalitas operasional galian tanah urug tersebut. (Endang)









