Serdang Bedagai – Kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya yang dilakukan seorang warga Dusun II, Desa Bah Siduadua, Kecamatan Serbajadi, berinisial KBS (44), terus bergulir di Polres Sergai.
Kuasa hukum Bupati Sergai, Rustam Effendi, didampingi Yudi dan Ikhwan, menyebut bahwa kliennya keberatan atas unggahan KBS yang berisi kata-kata tidak pantas melalui akun Facebook miliknya. Unggahan tersebut bahkan menandai (tag) langsung akun resmi milik Darma Wijaya.
“Selanjutnya kami selaku kuasa hukum Pak Darma Wijaya telah melaporkan KBS ke Polres Sergai atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Laporan sudah dibuat dengan nomor: LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 9 Juni 2025 kemarin,” ujar Rustam.
Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, KBS telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sergai pada Jumat (20/6).
Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan perkembangan perkara ini. Ia menyebut bahwa status KBS sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Terakhir kemarin tersangka KBS kita periksa sekitar lima jam. Penetapan tersangka sudah hampir dua minggu lalu,” ungkap Binrod.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, KBS kepada sejumlah wartawan mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga membenarkan bahwa pihak kepolisian mengajukan sekitar 9 hingga 10 pertanyaan terkait unggahannya di media sosial.
“Memang saya diperiksa karena mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada beliau (Bupati-red) melalui akun Facebook saya,” kata KBS di Mapolres Sergai.
Kasus ini kini masih dalam penanganan Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
End