TAPTENG, TOPKOTA.co – Merasa dianiaya saat rapat klarifikasi bantuan sosial jaminan hidup (Jadup) di Kantor Camat Barus, Senin (27/4/2026) lalu, Pelaksana tugas (Plt) Lurah Padang Masiang Henra Hutauruk resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Tapanuli Tengah, Kamis (30/4/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/155/IV/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 30 April 2026, yang dilaporkan langsung oleh istri korban, Novelita Tarihoran.
Kuasa hukum korban, Daniel Lumbantobing, SH dan Three One Gulo, SH, MH, menyatakan kliennya saat itu tengah menjalankan tugas resmi sebagai pejabat publik dalam forum pemerintahan.
“Klien kami menjalankan tugas dan kewenangannya secara sah dalam forum resmi. Namun justru menjadi korban tindakan penganiayaan yang tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga mencederai wibawa pemerintahan serta ketertiban umum,” tegas Daniel di Pandan, Jumat (1/5/2026).
Kuasa hukum menilai peristiwa tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 466 juncto Pasal 262 KUHP dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan Novelin, peristiwa bermula saat rapat membahas Jaminan Hidup (Jadup) yang dihadiri pihak kecamatan, kelurahan, serta masyarakat. Suasana rapat memanas hingga terjadi adu mulut antara peserta.
Keributan kemudian berujung pada aksi kekerasan. Korban diduga dianiaya oleh sejumlah orang di dalam Kantor Camat Barus dengan cara dipukul pada bagian kepala dan tubuh.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, antara lain bengkak di kepala dan leher belakang, luka gores di tangan, serta nyeri di dada. Korban kemudian dirujuk ke RSUD Pandan untuk mendapatkan perawatan medis.
Selain dugaan penganiayaan, pelapor juga melaporkan adanya dugaan persekusi atau pemaksaan terhadap korban. Massa disebut meminta agar korban menjalani tes narkoba atau tes urine.
Korban sempat dibawa ke Polsek Barus, kemudian diarahkan ke Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani tes tersebut. Namun, pihak keluarga keberatan dan menilai tindakan massa sebagai bentuk pemaksaan.
“Laporan ini bukan semata kepentingan pribadi, tetapi sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap martabat aparatur negara,” ujar Daniel Lumbantobing. (Ayu)









