IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Dialog Interaktif Halo Polisi: Penegakan Kode Etik Profesi Polri di Lingkungan Polda Sumut

Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut AKBP Dadi Purba SH MH didampingi Baur Subbid Penmas Aiptu Widodo dan presenter Dessy Utami, di Studio 1 Channel 94,3 FM (Kanal Informasi dan Inspirasi) Pro 1 Medan, Rabu (21/2/2024). (Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Dialog Interaktif Halo Polisi di RRI Medan Kali ini menampilkan narasumber dari Bidang Program Polda Sumut, dengan tema “Penegakan Kode Etik Profesi Polri di Lingkungan Polda Sumatera Utara”, Rabu (21/2/2024).

Kali ini narasumbernya Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto yang diwakili Kasubbid Wabprof AKBP Dadi Purba SH MH di dampingi Baur Subbid Penmas Aiptu Widodo dan dipandu presenter Dessy Utami, di Studio 1 Channel 94,3 FM (Kanal Informasi dan Inspirasi) Pro 1 Medan.

Sebelum dilanjutkan dialog, presenter Dessy Utami menanyakan kepada narasumber apa arti Bidang Propam tersebut, dan apa saja yang merupakan bagian dari tugasnya.

Secara lugas, Kasubbid Wabprof AKBP Dadi Purba SH MH mengatakan sebelumnya Polri dalam hal ini Polda Sumut mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang telah menjaga situasi kamtibmas di wilayah Sumatera Utara saat dan pasca Pemilu Pilpres dan Pileg Februari 2024, hingga situasi kamtibmas dalam keadaan kondusif.

“Propam adalah Profesi dan Pengamanan, secara Umum fungsinya adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polri. Propam sendiri dalam melaksanakan tugas rutinnya dibagi lagi menjadi 3 bagian yang terdiri dari 3 sub bidang, diantara Subbid Paminal, Subbid Wabprof dan Subbid Provos. Ada juga fungsi pendukung seperti Subbag Yanduan (Pelayanan pengaduan) dan Subbag Rehabilitasi serta Renmin, yang membina internal personil di bidang Propam itu sendiri,” jelas Dadi.

Tambah Dadi, selama tahun 2023 ada sebanyak 533 (Lima ratus tiga puluh tiga) personil yang melanggar kode etik dari 20.000 (Dua puluh ribu) personil di Polda Sumut. Jenis pelanggaran yang dilakukan dan terjadi pada personil terkait dengan pelaksanaan tugas polisi.

“Misalnya tidak profesional, tidak prosedural dan perilaku pelayanan yang kurang maksimal kepada masyarakat, dan bahkan perbuatan seperti yang dilakukan masyarakat awam misalnya penipuan, Penggelapan dan lain-lain sebagainya seperti meninggalkan tugas atau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

“Jika sudah melanggar kode etik, hukuman yang dapat diterapkan kepada anggota Polri adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), bisa dimutasi dan juga penempatan khusus selama 30 (Tiga puluh) hari, atau juga bisa permintaan maaf. Jadi banyak penerapan hukuman kepada personil kita yang bisa diterapkan,” sambung Dadi.

Upaya yang dilakukan oleh Polri sendiri lanjutnya, adalah preemtif seperti pembinaan rohani pembinaan mental yang rutin dilaksanakan setiap seminggu sekali, yakni diadakan pembinaan rohani, baik di Polda maupun di seluruh jajaran Polda Sumut.

“Yang muslim ke mesjid dan yang Nasrani ke Gereja, dan untuk setiap hari mitigasi kepada personil dilakukan lewat apel pagi, pimpinan selalu melekat kepada personilnya lewat kegiatan apel pagi memberikan App, imbauan, mengingatkan kepada personil agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melenceng dari Tribrata dan Catur Prasetya,” katanya.

“Untuk sekarang ini, kesalahan atau dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh personil bisa didapat informasinya dari adanya pengaduan oleh masyarakat atau dumas yang mungkin masyarakat merasa dirugikan oleh oknum Polri itu sendiri. Selanjutnya pihaknya bisa melakukan tahap-tahap penyelidikan terkait laporan tersebut. Untuk saat ini, kasus personil yang paling berat adalah membunuh yang terjadi di Belawan, dan personil tersebut sudah di PTDH,” tambah Dadi.

Saat dialog interaktif sedang berlangsung, masyarakat atas nama Opung Godang dari Siantar melalui layanan WhatsApp RRI di nomor 0811616943 menanyakan kepada narasumber perihal Polri sekarang banyak sejahtera dan makmur, dan tidak sedikit yang bermain dalam narkoba. Hal ini dijelaskan narasumber bahwa soal kesejahteraan itu relatif dan sejahtera adalah perasaan.

“Seperti orang bilang, kebanyakan gaji seseorang kecil itu yang menyebabkan seseorang menjadi korupsi. Tapi sekarang, semakin besar gaji semakin besar korupsinya,” katanya.

Menanggapi hal ini AKBP Dadi Purba SH MH berharap agar masyarakat mendoakan kehidupan Polri untuk kedepannya semakin baik dan pelayanan pun kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi dan ditingkatkan.

“Intinya kesadaran masyarakat terhadap hukum yang lebih baik lagi bisa tercipta. Untuk masyarakat sendiri tidak perlu enggan dan curiga terhadap Polri, walaupun yang dilaporkan adalah personil Polri itu sendiri dan yang memproses juga anggota Polri, kami akan senang, karena di kami sendiri punya keterbatasan dalam melakukan penyelidikan. Maka dari itu, kami imbau kepada masyarakat silahkan hubungi Propam Polda Sumut di nomor pengaduan : 081233663812 Bidang Propam Polda Sumut, silahkan di laporkan,” imbuh Dadi.

Tak terasa waktu dialog selama sejam akan berakhir, Kasubbid Wabprof AKBP Dadi Purba SH MH mengimbau kepada masyarakat bersama-sama untuk bisa menjaga kamtibmas. “Sederhana saja, tidak menjadi pelaku dan tidak juga menjadi korban, bijak–bijaklah dalam menggunakan handphone, hindari hoax dan ujaran kebencian, bilamana ada anggota Polri yang di etahui masyarakat memiliki perilaku yang tidak baik, silahkan dilaporkan kepada Bidang Propam Polda Sumut. Khusus untuk anggota Polri Polda Sumut, mari kita menjadi polisi yang baik, karena kebaikan kita sedang ditunggu oleh masyarakat,” pungkas Pamen yang murah senyum berpangkat dua melati di pundaknya ini. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER