IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Di Kabupaten Morowali, Angka Perceraian Meningkat di Tahun 2023

Pengadilan Agama Bungku Kabupaten Morowali. (Foto: Ridhwan)

MOROWALI, TOPKOTA.co – Pengadilan Agama Bungku terus berupaya melakukan pelayan yang terbaik bagi masyarakat Morowali, agar kasus perceraian dapat diminimalisir sedini mungkin.

Namun berdasarkan data yang tercacat di Pengadilan Agama Bungku Kabupaten Morowali untuk tahun 2023 kemarin, angka perceraian masih cukup tinggi, dan tidak jauh angkanya pada tahun 2022, hanya menurun sedikit saja.

Hal tersebut dibenarkan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bungku Slamet Widodo kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya. “Bahwa angka perceraian yang masuk per Desember 2023 ini sebanyak 700 lebih,” katanya.

Angka perceraian ini lanjutnya, dari berbagai masalah yang mengajukan gugatan perceraian, dari masalah pertengkaran rumah tangga, meninggalkan salah satu pihak, narkoba dan akibat pihak ketiga atau perselingkuhan.

Angka perceraian yang paling tinggi tahun ini didominasi dari angka pertengakaran rumah tangga, petengakaran tersebut disebabkan juga akibat ekonomi dan narkoba. “Dari data yang masuk di Pengadilan Agama Bungku, angka perceraian terbanyak dari Kecamatan Bahodopi dan Kecamatan Bungku Tengah,” ujar Slamet

Lanjut Slamet, untuk angka perceraian khususnya Kecamatan Bungku Tengah disebabkan adanya masalah pertengakaran rumah tangga. Selain itu, ada juga gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak ASN. “Dan yang masuk bulan Desember ini sudah ada 6 ASN yang mengajukan gugatan cerai, dari 6 pengajuan gugatan cerai disebabkan adanya pihak ke 3,” kata Slamet 

“Pengajuan perceraian angkanya berimbang dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan, dan dari bulan Desember ini yang sudah ingkrah ada 3 orang, sisanya 3 belum selesai,” sambung Slamet.

kata Slamet, angka perceraian sebanyak 500 lebih yang masuk di Pengadilan Agama Bungku. Selain itu, ada juga 700 perkara termasuk isbat nikah, harta bersama dan dispensasi kawin. “Dari beberapa orang yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Bungku setelah kita mediasi, Alhamdulillah mereka bisa rujuk kembali dengan angka sekitar 2 persen saja,” katanya.

Kemudian mengenai anggaran sidang keliling bantuan dari Pemda, dia mengaku belum ada. “Kalau isbat nikah ada kerjasama antara Departeman Agama dengan Pemda Morowali, itu ada anggaran dari Pemda Morowali. Program sidang keliling juga sudah kita lakukan, hal ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi,” terangnya.

Slamet juga menjabarkan mengenai proses pendaftaran percerain di Pengadilan Agama Bungku, dapat dilakukan secara maunual dengan datang langsung ke Pengadilan Agama atau secara online maupun gugatan mandiri. “Gugatan online ini bisa didaftarkan melalui Hp, program ini sudah kita laksanakan sejak 2 tahun lalu. Tahun ini, target progam kita sudah terpenuhi, sekitar 102 jumlahnya. Dari segi biaya, lebih sedikit habisnya untuk sidang online,” katanya.

Mengenai biaya bagi pemohon itu lanjutnya, tergantung dari lokasi atau radius. “Misalkan wilayah Bungku Tengah hanya Rp.100.000, kalau yang agak banyak biaya dari Kecamatan Menui Kepulan karena jauh, biaya lebih dari Rp.1000.000 sampai Rp.2000.000 satu kali panggilan sidang,”ujar Slamet.

“Untuk itu kita imbau kepada masyarakat Morowali, agar lebih meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan agar dapat terhindar dari perceraian ini,” tutup Slamet. (Rpdm)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER