IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Dandim 0309/Solok Hadiri Sosialisasi Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024

Dandim 0309/Solok Letkol Arm Hendrik Setiawan SE saat menghadiri Sosialisasi Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024, di Hotel Taufina Jalan Nasir Sutan Pamuncak Aro IV Korong Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok, Selasa, (14 /2/ 2023). (Foto: Dody)

SOLOK, TOPKOTA.co – Dandim 0309/Solok Letkol Arm Hendrik Setiawan SE hadiri Sosialisasi Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024, di Hotel Taufina Jalan Nasir Sutan Pamuncak Aro IV Korong Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok, Selasa, (14 /2/ 2023).

Ketua Bawaslu Kota Solok Triati SPd mengatakan bahwa tepat satu tahun menjelang pemungutan suara pemilu akan dilaksanakan siaga setahun menjelang pemungutan suara pemilu, sebagai bentuk kesiapan pengawas pemilu mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2023.

dalam rangkaian kegiatan tersebut akan dilaksanakan sejumlah agenda antara lain konvoi pengawasan di beberapa titik dalam Kota Solok, soft launching komunitas digital pengawasan partisipatif Jarimu Awasi Pemilu, kemudian launching Posko Kawal Hak Pilih dan Deklarasi Pemilu Damai dan Berintegritas.

Kedepannya kegiatan ini juga melibatkan Bawaslu Kota Solok, Panwaslu Kecamatan PPKD se-Kota Solok, perwakilan dan insan pers.” Kita berharap agar momentum ini mengingatkan akan peranan Bawaslu dengan masyarakat dan stakeholder, untuk bersama-sama berkolaborasi melakukan pengawasan secara bersama-sama,” ucap Triati.

“Kegiatan ini juga dilakukan secara seluruh Indonesia, dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota, seiring harapan agar kolaborasi pengawasan bersama ini bisa terus ditingkatkan,” tambahnya.

Dandim 0309/Solok Letkol Arm Hendrik Setiawan SE dalam sambutannya sebagai narasumber mengatakan bahwa tugas TNI khususnya satuan komando kewilayahan, membantu tugas kepolisian dan pemerintah daerah dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam proses tahapan pemilu samapai dengan selesai.

Dandim mengatakan bahwa dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 dengan tegas menyatakan anggota TNI dilarang menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu maupun jabatan politis lainnya.

UU Nomor 34 Tahun 2004 merupakan undang-undang pertama yang mengatur netralitas TNI pasca reformasi. Salah satu tuntutan pokok reformasi adalah netralitas TNI dan Polri dalam pemilu. TNI harus mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Sebagai institusi negara dalam menjaga pertahanan dan kedaulatan negara, TNI harus berdiri di atas kepentingan nasional. Bukan diatas kepentingan partai politik. Politik TNI adalah politik kenegaraan dan politik kebangsaan,” ungkap Dandim

“Menanamkan karakter netralitas kepada setiap anggota TNI harus dimulai semenjak pendidikan di akademi militer, maupun dalam jenjang pendidikan dan latihan berikutnya. Profesionalisme dan netralitas TNI harus diwujudkan dalam bentuk kelembagaan, reformasi birokrasi serta perubahan sikap mental dan perilaku,” pungkas Letkol Arm Hendrik Setiawan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 0309/Solok Letkol Arm Hendrik Setiawan SE, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan S.Si MSi MSc, Ketua DPRD Kota Solok Hj Nurnisma, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati SPd, Kajari Solok Andi Metra Wijaya SH MH dan para tamu undangan lainnya. (Dy)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER