TUNTUNGAN, TOPKOTA.co – Dalam hitungan jam, Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap Andi Saputra (28) warga Jalan Nilam V No. 13 Kel. Mangga Kec. Medan Tuntungan, pelaku pembakaran rumah korban Alexander Dumas Sinuraya di Jalan Nilam II No 44, Minggu (16/1/2022).
Kepada wartawan, Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Cristin M Simanjuntak SS didampingi Kanit Reskrim Ipda Elia Karo Karo menjelaskan kebakaran terjadi Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 08.30 Wib. Di mana tiga orang warga melihat asap hitam mengepul dari rumah salah seorang warga di Jalan Nilam Kel. Mangga Kec. Medan Tuntungan.
Kemudian warga menghubungi petugas Pemadam dan Polsek Medan Tuntungan. Sekira pukul 09.15 Wib, sebanyak 6 (enam) unit mobil pemadam kebakaran Kota Medan tiba di lokasi, namun 5 unit mobil pemadam tidak bisa memasuki lokasi, di karenakan jalan yang sempit. Bersama warga, petugas berhasil memadamkan api.
Pihak Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Elia Karo-Karo melakukan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyidikan diketahui jika kebakaran disebabkan oleh tersangka Andi Sahputra. Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka dan memboyongnya ke Mapolsek Medan Tuntungan.
Saat diinterogasi, pelaku membakar rumah korban Alexander karena pelaku sakit hati kepada korban. “Atas kejadian itu tidak ada korban jiwa, korban mengalami kerugian materil sekitar puluhan juta. Untuk saat ini, pelaku sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan pembakaran rumah” kata Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Kristin. (red)