IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Cafe Gondrong Digerebek Polres Karo, Jaman Sembiring Cs Diangkut

Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM CPHR CBA didampingi Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing SH ketika menginterogasi Jaman Sembiring Cs pemilik Cafe Gondrong yang terletak di Dusun Sembekan desa Lau Penggulu Mardinding, Kamis (25/1/2024). (Foto: John Ginting)

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Tim gabungan Polres Tanah Karo menyisir dan menggerebek Cafe Gondrong yang berada di Dusun Sembekan Desa Lau Penggulu Kecamatan Mardinding Karo, Kamis dinihari tadi (25/1/2024).

Penggerebekan ini dikomandoi Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing SH untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di cafe yang menyajikan hiburan house music ala remang-remang ini.

Dari hasil penggerebekan, personil gabungan berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis pil ekstasi, sabu dan alat untuk mengonsumsi narkoba. Selain itu, turut juga diamankan 14 orang dari lokasi.

Kapolres AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM CPHR CBA menjelaskan razia tersebut digelar Kamis dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB, oleh personil gabungan Polres Tanah Karo.

“Razia tadi malam di lokasi Cafe Gondrong, yang diketahui merupakan cafe remang hiburan karaoke dan house music di Dusun Sembekan Desa Lau Pengulu Kecamatan Mardingding,” kata Kapolres, Kamis (25/01/2024).

Jaman Sembiring Cs dan barang bukti narkoba saat diamankan Polres Karo dari Cafe Gondrong di Sembekan Desa Lau Penggulu Mardinding, Kamis (25/1/2024). (Foto: John Ginting)

Ditambahkannya dari giat razia pada malam tersebut, pihaknya mengamankan 14 orang, 1 diantaranya pemilik narkotika jenis ekstasi (2 butir plus sisa serbuk), 1 orang pemilik sajam dan 6 orang waiters (perempuan pelayan cafe) serta 6 orang positif urine narkotika (3 orang laki laki dan 3 orang perempuan), satu diantaranya adalah pemilik cafe atas nama Jaman Sembiring.

Keempat belas orang yang diamankan saat ini telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna pemeriksaan lebih lanjut. “Tindak lanjut untuk pelaku pemilik narkotika dan sajam, Satnarkoba dan Sareskrim akan melakukan penyidikan, sedangkan pelaku urine posistif narkoba, akan berkoordinasi dengan pihak BNN terkait upaya rehabilitasi,” terang Kapolres.

Jaman Sembiring Cs dan barang bukti narkoba saat diamankan Polres Karo dari Cafe Gondrong di Sembekan Desa Lau Penggulu Mardinding, Kamis (25/1/2024). (Foto: John Ginting)

Kapolres mengaku penggrebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi keluhan masyarakat terkait Cafe Gondrong yang diduga sering melakukan pesta narkoba.

“Ini merupakan bentuk respon cepat kami setelah menerima informasi masyarakat, apalagi terkait narkoba yang termasuk dalam 5 Program Prioritas Polda Sumut point nomor 2, ‘Narkoba Musuh Bersama’, untuk pemberantasan jaringan dan penanganan pengguna narkoba, kata AKBP Wahyudi.

Kapolres Tanah Karo berkomitmen penuh bahwa jajarannya akan terus berupaya maksimal melalui 5 Program Prioritas Kita, untuk mewujudkan harkamtibmas, salah satunya mewujudkan wilayah bebas narkoba. (John Ginting)