LABUSEL, TOPKOTA.co – Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Edimin menghadiri acara Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2025-2045, di Gedung Convention Hall Bloksongo Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (17/1/2024).
Selain Bupati, hadir juga Sekda Labusel H Heri Wahyudi MS STP MAP, Kapolres Labuhanbatu Selatan yang diwakili Kabag Ren Kompol Heri SH MH, Danramil 11 Kota Pinang Mayor Inf P Sinaga SH, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan yang diwakili Surung Aritonang SH, narasumber dari Universitas Indonesia Dr Rudiarto Sumarwono MM, Pandu Wibowo SSos ME, Ashep Ramadhan MIK.
Hadir juga, Ketua Majelis Ulama Labuhanbatu Selatan H Maratamin Harahap SAg, Pengurus MPC Pemuda Pancasila, Ketua Ikatan Pemuda Karya Abdul Situmorang, Kepala BPS Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Saipul Bahri Dalimunthe, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Selatan Ependi Pasaribu SSos, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, perwakilan perusahaan, Manager PLN, perbankan, LSM dan Insan Pers.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rencana peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.
Bupati Labuhanbatu Selatan H Edimin menyampaikan penyelenggaraan konsultasi publik rancangan awal RPJPD Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2025-2045 ini merupakan momen yang sangat strategis, untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan rencana pelaksanaan pembangunan selama 20 tahun kedepan, dan untuk menjawab isu-isu strategis 20 tahun kedepan.
Oleh karena itu, penyusunan rencana awal RPJPD Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2025-2045 harus lebih cermat dan terintegrasi, serta mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan secara tepat dan strategis.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan berkewajiban untuk melaksanakan penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2025-2045, yang berfungsi sebagai landasan yuridis dan operasional dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintah.
“Saya berharap kepada kita semua agar dapat bersinergi antara OPD bersama dengan Bappedalitbang untuk dapat menyelesaikan dokumen rencana awal ini, hingga menjadi Perda (Peraturan Daerah) RPJPD Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2025-2045,” tutupnya. (SL/Komar Nazam Lubis).