IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Bupati Karo dan DPRD Setujui Tentang Ranperda Atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Karo Tahun Anggaran 2020

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menyampaikan pidato pendapat akhir atas persetujuan bersama Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Karo tahun anggaran 2020.

Rapat Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Karo Iriani Tarigan didampingi Wakil Ketua Sadarta Bukit dan David Christian Sitepu, serta turut dihadiri Bupati Karo Cory S Sebayang, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Sekdakab Karo Drs Kamperas Terkelin Purba, Unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli serta Pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Karo.

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang dalam pidatonya mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh peserta Paripurna yang telah hadir. Dan juga sangat mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karo atas beberapa tanggapan, masukan, saran, dan pendapat. Hal ini membuktikan besarnya kepedulian anggota DPRD terhadap kemajuan Kabupaten Karo.

“Semoga sinergitas yang telah terbangun selama ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kedepannya dalam setiap tatanan pengelolaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Atas jawaban ringkas terkait 65 poin pertanyaan, saran, apresiasi dan masukan melalui pemandangan umum yang disampaikan juru bicara masing-masing fraksi, Bupati sependapat bahwa seyogianya serapan anggaran dapat dilakukan secara maksimal sehingga membawa dampak positif bagi masyarakat.

“Faktor eksternal terjadi karena perubahan regulasi dan penerbitan juknis dan juklak setelah APBD ditetapkan, memerlukan waktu proses penyesuaian dan reformulasi dalam APBD tahun berjalan sehingga mengakibatkan kemunduran pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran yang telah direncanakan sebelumnya,” katanya.

Kedepannya, terkait penyusunan anggaran seperti kesalahan nomenklatur, kesalahan pemilihan rekening belanja dan kesalahan penentuan besaran anggaran belanja sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan bisa diperbaiki.

“Selain itu, budaya kerja yang belum bersinergi, lemahnya kolaborasi antar pelaku serta kebiasaan yang suka menunda-nunda pekerjaan memiliki andil yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan dan penyerapan anggaran,” tutup Bupati Karo.

Sedangkan, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Karo Ferianta Purba SE kepada wartawan Selasa (03/08) mengatakan, Rapat Paripurna dilaksanakan dalam rangka mendengarkan pidato pendapat akhir Pemda Karo yang disampaikan Bupati Karo Cory S Sebayang.

“Atas persetujuan bersama antara Pemda Karo dan DPRD Karo tentang Ranperda atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang telah disetujui dan ditandatangani Bupati dan Pimpinan DPRD Karo, dengan catatan kedepannya ada perbaikan serta mengharapkan ada sinergritas antara Pemda dan DPRD,” ujar Ferianta.

Lanjutnya mengatakan, bahwa sebelumnya terkait atas laporan pertanggung jawaban Bupati Karo pada Kamis 29 Juli 2021dan Jumat (30/07), semua Fraksi DPRD Karo melakukan pendalaman di rapat gabungan komisi atas LKPJ tahun 2020 tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, akhirnya Senin (02/08) pukul 22.30 WIB, Rapat Paripurna tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran tahun 2020 disetujui dan ditandangani Bupati dan Pimpinan DPRD Karo, yang dihadiri 24 anggota DPRD dari 35 anggota DPRD Karo,” pungkas Ferianta Purba. (John Ginting)