ASAHAN, TOPKOTA.co – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Asahan tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara (BPKP Sumut) dalam acara di Auditorium BPKP Sumut, Senin (30/03/2026).
Dokumen pertanggungjawaban resmi data terkait informasi posisi keuangan, aset dan kewajiban dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) selama satu tahun itu diterima Kepala BPKP Sumut Paula Henry Simatupang, SE MSi Ak CA CFrA CPA (Aust) CSFA ACPA GRCP GRCA ERMAP.
“Hari ini kami menyerahkan LKPD Asahan tahun 2025 kepada BPKP Sumut. Dan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Asahan dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan bertanggung jawab,” ujar Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi diawal sambutannya diacara yang juga dihadiri 7 kepala daerah Kabupaten dan Kota di Sumut beserta Sekretaris Daerah dan pimpinan OPD itu.
Menurutnya, penyampaian LKPD Tahun 2025 itu bukan semata-mata untuk mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tetapi merupakan salah satu bentuk upaya untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan tepat sasaran.
Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi memaparkan, pengelolaan keuangan yang baik akan berdampak langsung pada keberhasilan program-program pembangunan daerah. Sehingga diharapkannya BPKP Sumut dapat terus memberikan bimbingan dan pendampingan kepada Pemkab Asahan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Di kesempatan itu dia juga tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih atas bimbingan yang diberikan BPKP Sumut tersebut. Karena, berkat bimbingan tersebut pihaknya dapat menyampaikan LKPD Asahan tahun 2025 tepat waktu.
Sementara, Kepala BPKP Sumut Paula Henry Simatupang, SE MSi Ak CA CFrA CPA (Aust) CSFA ACPA GRCP GRCA ERMAP diawal sambutannya dikesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada Kepala Daerah yang telah menyampaikan LKPD tahun 2025 tepat waktu.
Menurutnya kualitas laporan keuangan pemerintah daerah ditentukan atau disesuaikan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Dwf)









