ASAHAN, TOPKOTA.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan kembali Gelar Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan H Benteng Panjaitan SH MH dalam agenda mendengarkan Jawaban Bupati Asahan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Asahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, Jumat (18/06/2021).
Mengawali sambutannya, Bupati Asahan H Surya BSc mengucapkan terimakasih untuk setiap dukungan dan apresiasi kepada masing masing Fraksi DPRD Kabupaten Asahan atas beberapa tanggapan , masukan, saran dan pendapat hal ini membuktikan besarnya kepedulian Anggota Dewan yang terhormat terhadap kemajuan Kabupaten Asahan.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP” yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 juga memberikan bukti bagaimana kita telah bersama-sama saling membantu dan mengingatkan agar terus memperbaiki serta menyempurnakan segala kekurangan untuk bisa mencapai hasil yang lebih baik,” ucap Bupati.
Lebih lanjut, Bupati Asahan dalam kesempatan ini menyampaikan jawaban dan penjelasan atas Pemandangan Umum yang telah disampaikan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP dan Fraksi Nurani Keadilan.
Sebagai salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Daerah, bekerjasama dengan Bank Indonesia Cabang Pematang Siantar dan tergabung dalam Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Hal ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah serta kedepan kita juga akan mempertimbangkan penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) untuk mendukung tata kelola dan mengintegrasikan pendapatan dan pengeluaran Daerah.
Berkaitan dengan menurunnya belanja daerah, Bupati menjelaskan hal ini dikarenakan keterlambatan regulasi tentang aturan penggunaan dan pengelolaan anggaran yang dihadapi pada tahun 2020, hal ini mempengaruhi proses pelaksanaan pekerjaan sehingga tidak dapat di eksekusi awal tahun, perubahan penganggaran dari pusat juga sangat mempengaruhi penyerapan belanja.
Selanjutnya tentang Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau yang lebih dikenal dengan singkatan SiLPA adalah selisih surplus atau defisit anggaran dengan pembiayaan netto, dalam laporan arus Kas secara umum kita melihat bahwa seharusnya nilai yang tercantum pada SiLPA dan Saldo adalah sama, namun tidak tertutup kemungkinan terjadinya perbedaan angka yang disebabkan disajikannya transaksi non anggaran pada laporan arus Kas.
“SiLPA Tahun Anggaran 2020 yang tercantum dalam laporan Keuangan Pemerintah Daerah, bukan hanya merupakan sisa yang berada di rekening Kas Umum Daerah (RKUD), tapi juga memperhitungkan Sisa Kas yang berada di Bendahara. Termasuk didalamnya sisa Kas dana dana yang diterima langsung dari rekening Kas Umum Negara (RKUN) seperti dana JKN dan BOS, serta dana yang dikelola langsung oleh RSUD HAMS dalam pola BLUD,” ucap Bupati.
Sementara, kaitannya dengan penanganan dampak pandemi Covid-19 sesuai dengan arahan Presiden RI, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah melakukan beberapa upaya penanggulangan kemiskinan dan pemulihan ekonomi sesuai dengan apa yang disampaikan anggota Dewan kita akan segera melakukan Validasi dan Verifikasi Penerima Bantuan Langsung Tunai, yang akan dilakukan secara Periodik agar lebih tepat sasaran.
“Dalam penyelenggaraan Belajar Tatap Muka, kita harus mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri RI tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi Covid 19, pada Prinsipnya Pemerintah Kabupaten Asahan selalu proaktif dan tetap berupaya dalam mempersiapkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka,” pungkas Bupati. (Solong/Dad)