IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

SENIN, 11 NOVEMBER 2024

Jumat, 22 November 2024

Bulang Teger Dibekuk Satnarkoba Polres Tanah Karo

Pengedar sabu inisial MB (60) alias Teger bersama barang bukti saat diamankan di Polres Karo, Rabu (28/2/2024). (Bambang Sembiring)

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo terus menggempur peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Salah seorang diduga kuat sebagai pelaku edar gelap narkotika jenis sabu berhasil diringkus petugas tepatnya di Perkuburan Umum Singgamanik Simpang Desa Singgamanik Kecamatan Munte Kabupaten Karo,  Kamis (22/2/2024) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing SH saat dikonfirmasi kru media mengatakan, pihaknya mengamankan seorang laki laki paruh baya inisial MB (60) alias Teger, warga Desa Kuta Bangun Kecamatan Tigabinanga Karo.

“Teger kita tangkap dalam kasus edar gelap narkotika diduga jenis sabu, yang mana kita temukan saat penangkapan beberapa paket sabu siap edar dalam kantung celananya,” kata Kasat AKP Henry, Rabu (28/2/2024).

Adapun beberapa paket sabu tersebut ialah sebanyak 6 (enam) paket plastik berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang dengan berat keseluruhan brutto 97, 52 (Sembilan puluh tujuh koma lima dua) gram, yang tersimpan di dalam plastik assoy warna biru dan merah, yang ditemukan dari dalam kantung celana Teger saat digeledah.

Ditambahkan Kasat, penangkapan tersebut dilakukan petugas atas tindak lanjut informasi masyarakat tentang keresahan adanya seseorang yang mengedarkan sabu sabu di seputaran Desa Singgamanik.

“Jadi ini sudah kita lakukan penyelidikan beberapa hari sebelum penangkapan, hingga akhirnya Kamis (22/2/2024) kemarin, kita berhasil mengamankan pelaku di tempat Perkuburan Umum Singgamanik,” jelasnya.

Saat ini, demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Teger sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo atas pelanggaran perkara tindak pidana Narkotika, sesuai Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Bambang Sembiring)