IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Budi Jong Terdakwa Penganiayaan Dituntut JPU 2 Tahun Penjara

MEDAN, TOPKOTA.co – Budi Darmansyah alias Budi Jong (35) warga Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Syahrul (38) warga Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Eko Maranata Simbolon dalam sidang di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Rabu (11/5/2022).

Dalam amar tuntutan JPU dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa dipersalahkan dan diyakini melanggar Pasal 351 dan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana.

Kasus itu berawal ketika terdakwa menyerang Syahrul yang sedang mengerjakan bangunan milik Kamal Ilyas di Jalan Jati Rejo Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan di atas lahan 8.000 meter per segi. Penganiayaan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan luka pada tubuh Syahrul.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa tindakannya bersama-sama melakukan penganiayaan secara sengaja, tidak kooperatif, dan berbelit-belit memberikan keterangan dalam pemeriksaan di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan dia mengakui terus terang perbuatannya di persidangan.

Usai mendengarkan pembacaan nota tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Rina Lestari Br Sembiring, anggota Erwinson Nababan dan Irwansyah mempersilaka terdakwa menyampai nota pembelaan (pleidoi).

Dalam nota pembelaannya yang disampaikan secara lisan, terdakwa meminta kepada majelis hakim supaya dirinya dibebaskan demi hukum karena tidak melakukan penganiayaan terhadap korban seperti tuntutan JPU.

Menanggapi permintaan terdakwa, JPU yang ditanyak hakim menegaskan JPU tetap pada tuntutannya. Hakim kemudian menutup sidang dan akan melanjutkan sidang kasus tersebut 2 pekan depan atau Rabu (25/5/2022) dengan agenda pembacaan putusan.

Sementara itu usai sidang, penasihat hukum korban yaitu Nanang Ardiansyah Lubis SH mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa yang dinilai terlalu ringan. “Para pelaku seyogianya dihukum lebih dari 2 tahun penjara, karena bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Nanang.

Senada dengan Nanang, pemilik bangunan Kamal Ilyas mengatakan bahwa terdakwa selain melakukan penganiayaan terhadap tukangnya juga merusak bangunan yang sudah jadi senilai Rp300 juta.

“Kami berharap majelis hakim tidak lagi mengurangi tuntutan JPU yaitu 2 tahun penjara,” pinta Kamal Ilyas. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER