SERDANGBEDAGAI – Tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan entry meeting sekaligus memulai rangkaian pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam sambutannya, Ketua Tim Pemeriksa, Paula, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, serta kelengkapan informasi terkait pengelolaan keuangan negara.
“Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan informasi mengenai pengelolaan tanggung jawab keuangan negara,” ujar Paula.
Ia menegaskan, BPK memegang teguh nilai dasar independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas. Tim pemeriksa, lanjutnya, bekerja secara objektif tanpa memihak dan tidak dipengaruhi oleh pihak manapun.
“Dalam menjalankan tugasnya, tim pemeriksa tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh pihak manapun,” tegasnya.
Paula juga mengingatkan bahwa Pemerintah Daerah sebagai entitas yang diperiksa memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan serta dokumen yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan amanat undang-undang untuk menilai keandalan laporan keuangan pemerintah daerah. Proses audit akan berlangsung secara intensif dalam beberapa hari ke depan dengan melibatkan koordinasi aktif dari seluruh jajaran pengelola keuangan.
“Pemerintah Daerah sebagai pihak yang diperiksa wajib memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan.
Pemeriksaan ini merupakan amanat undang-undang untuk menilai keandalan laporan keuangan pemerintah dan akan berlangsung intensif dalam beberapa hari ke depan,” pungkasnya.
Kegiatan entry meeting diakhiri dengan koordinasi teknis antara tim pemeriksa BPK RI dan jajaran pengelola keuangan di lingkungan Pemkab Serdang Bedagai guna memastikan kelancaran proses pemeriksaan.
(End/endang)









