MEDAN, TOPKOTA.co – Bos tambang emas ilegal di Kab Madina Ahmad Arjun Nasution (AAN) batal diserahkan Polda Sumut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu, karena tersangka mengaku sakit.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ahmad Arjun Nasution dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (31/3) lalu, dan yang bersangkutan diminta hadir pada Senin (4/4) untuk diserahkan ke JPU, namun tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
“Berkas dinyatakan lengkap pada Kamis (31/3) lalu, penyidik melayangkan surat panggilan kepada tersangka AAN untuk hadir di Mapolda Sumut pada Senin (4/4), namun kuasa hukumnya minta ditunda pada Kamis (7/4), dengan alasan kliennya sedang sakit,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (4/4).
Penyerahan (P22) itu dimaksudkan tersangka berikut barang bukti. “Jadi yang diserahkan ke JPU pada Kamis 7 April 2022 nanti adalah tersangka AAN berikut barang bukti dalam kasus itu,” jelas Hadi.
Sebagaimana diketahui, tersangka Ahmad Arjun Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal (Illegal Mining) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.
Tersangka yang diketahui ketua salah satu ormas di Kab Mandailing Natal (Madina) itu terakhir diperiksa penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut pada Selasa (15/3) pasca berkas pemeriksaanya dikebalikan jaksa untuk dilengkapi. Tersangka AAN saat itu diperiksa sejak pagi hingga siang hari.
Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka AAN untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya yang dikembalikan (P-19) oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejatisu.
Tersangka ujar Hadi, tidak dilakukan penahanan karena sakit menyusul adanya jaminan dari pihak keluarga. “Setelah diperiksa, tersangka AAN tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif dan tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” sebutnya. (Ayu)