IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bongkar Rumah Majikan, ART Ditangkap Polsek Medan Helvetia di Perbaungan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang dan Kanit Reskrim AKP Sofie, saat memaparkan pengungkapan kasus pencurian, Rabu (17/1/2024). (Fotot: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NH (22) yang terlibat pembobolan rumah majikannya ditangkap Polsek Medan Helvetia di kawasan Dusun VI Pematang Kayu Arang Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang dan Kanit Reskrim AKP Sofie, Rabu (17/1/2024) mengatakan, penangkapan tersangka itu berdasarkan laporan korban Delina Juni Artha Lubis (46), warga Jalan Setia Budi No. 5H Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia.

“Selanjutnya dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan memburu tersangka perempuan itu yang kabur menuju ke kampung halamannya di Dusun VII Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai. Kita tangkap saat pelaku lagi bersembunyi di rumah orang tuanya,” ucap Kombes Teddy Marbun.

Kata dia, kejadian bongkar rumah dan mengambil pakaian korban itu terjadi pada tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB, di Jalan Setia Budi No. 5H Medan. “Berkat CCTV, pihak kita berhasil menangkap pelaku tersebut dan saat ini masih memburu seorang lagi yang membawa kabur sebagian pakaian baju milik korban,” jelasnya.

Dari kejadian itu, korban Delina mengalami kerugian mencapai Rp 30 juta. “Motif pelaku berpura-pura menjadi asisten rumah tangga,” papar Kombes Teddy Marbun.

Dari pelaku itu, petugas menyita barang bukti 1 buah baju bercorak bunga warna biru, 1 potong baju blues the executif, 4 potong baju merk Zara, 2 buah rok merk H&M, 1 buah rok Zara, 1 buah tas merk Zara, sandal merk Zara, 1 potong celana kulit biru merk Glen, 1 potong celana jeans warna hitam dan abu-abu merk H&M, 1 potong baju dress merk Zara dan 1 setelan rok dan baju tanpa merk warna putih motif pohon, 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman pencurian. “Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (1) Subs Pasal 362 Subs Pasal 372 KUHPidana,” tandas Kombes Teddy Marbun. (red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER