SIBOLGA, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, di wilayah Kota Sibolga. Pelaku yang diduga melakukan tindakan tersebut berhasil diamankan pada Rabu, 29 Januari 2025, setelah dilakukan pengejaran.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi S. Panjaitan, SH, menjelaskan Kronologi Kejadian
Pada hari Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 09:00 WIB, korban, Hendra (27), yang merupakan seorang pelajar/mahasiswa, memarkirkan mobil APV Suzuki jenis box di kawasan Jl. Sorimuda, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, tepatnya di belakang Stadion Horas. Sekitar pukul 10:00 WIB, saksi, Julpan Saputra (31), melihat gembok pintu belakang Mobil Box tersebut rusak dan terbuka. Setelah diperiksa, korban bersama saksi mendapati sejumlah barang, khususnya rokok, hilang dari dalam mobil. Kerugian akibat pencurian ini mencapai sekitar Rp. 19.356.150, jelas Kasat Reskrim.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sibolga, dan petugas segera melakukan penyelidikan, ujar Kasat Reskrim.
Pada Rabu malam, 29 Januari 2025, sekitar pukul 23:40 WIB, Tim Sat Reskrim Polres Sibolga menerima informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di Jl. Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Tim yang dipimpin oleh IPDA Filingga Gardaruna, S.Tr.K, segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial RT (38) Tahun, yang diduga kuat sebagai pelaku. Setelah dilakukan interogasi, RT mengakui perbuatannya.
Barang Bukti yang diamankan dari tangan pelaku, petugas mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut, di antaranya:
– 1 unit becak bermotor merk Honda dengan plat nomor BB 4660 NK
– 1 buah gembok merk U-Lock
– 1 buah flashdisk merk Kingston
– Faktur bon rokok
– Beberapa pak rokok berbagai merek seperti Konco Kretek, Marcopolo Gold, Prambanan, dan lainnya.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Pihak Kepolisian, dan pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Polisi juga terus menggali informasi terkait kemungkinan adanya pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian ini.
Dengan pengungkapan ini, Sat Reskrim Polres Sibolga menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum mereka dan memberikan rasa aman kepada Masyarakat. (Ayu)