SUMSEL, TOPKOTA.co – Maraknya praktik penambangan batubara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga telah berlangsung lama ini dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola energi dan sumber daya mineral, di tengah upaya pemerintah mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Perhimpunan Peran Serta Masyarakat Sumsel Berantas Mafia Minerba mengungkap adanya indikasi kuat praktik tambang ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Jeri Ardiasyah, Minggu (3/5/2026).
Menurut Jeri, aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut sudah menggunakan alat berat dan melibatkan jaringan terorganisir. Bahkan, sejumlah lokasi diduga telah dikuasai oleh para cukong sebagai ladang bisnis ilegal.
“Dampaknya sudah sangat terasa. Kerusakan lingkungan semakin parah, banjir bandang mulai terjadi, kualitas air sungai menurun drastis, dan polusi udara di sekitar permukiman warga sudah tidak sehat,” ungkapnya.
Ironisnya, aktivitas yang berlangsung secara terbuka itu terkesan luput dari perhatian pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak berpengaruh yang melindungi praktik ilegal tersebut.
Lebih lanjut, Jeri menyebut pihaknya menemukan indikasi keterlibatan oknum tertentu, termasuk dugaan adanya unsur aparat. Namun, ia menegaskan bahwa temuan tersebut masih perlu didalami oleh pihak berwenang.
Secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 disebutkan, pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Sebagai langkah lanjutan, organisasi tersebut berencana melayangkan laporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup serta Panglima TNI. Selain itu, mereka juga akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak penindakan tegas, termasuk meminta Puspom TNI menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik ilegal di sektor sumber daya alam tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat luas. (Ayu)









