SIBOLGA, TOPKOTA.co – Pada hari Rabu, 19 Juni 2024, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasar Belakang Polres Sibolga, berhasil menyelesaikan Perkara Penganiayaan Ringan, melalui Mediasi dengan Pendekatan Restorative Justice. Penyelesaian Perkara Pidana secara Restorative Justice Berdasarkan LP/B/31/VI/2024/SBG SAMBAS. Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 18.00 WIB hingga selesai di Polsek Sibolga Sambas.
Kasi Humas Polres Sibolga IPTU Suyatno, menjelaskan bahwa Mediasi ini dihadiri oleh Kanit Reskrim Polres Sibolga Sambas IPDA Chandra Purba, SH, Personil Polsek Sibolga Sambas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasar Belakang BRIPKA Elsa Suhenda, Kedua Belah Pihak, Pihak Tersangka dan Pihak Korban serta Kepala Lingkungan tersebut. Polisi sepakat untuk menyelesaikan Kasus secara kekeluargaan.
Dalam Mediasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas IPDA Chandra Purba, SH dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasar Belakang BRIPKA Elsa Suhenda, disepakati bahwa kedua belah Pihak sepakat akan menyelesaikan Permasalahan tersebut dengan Kesepakatan Kedua Belah Pihak.
Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh Bhabinkamtibmas, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan Restoratif. “Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat,” ujar Kasi Humas.
Restorative Justice, yang diterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat. Dalam Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.
Salah satu Tersangka yang hadir menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan. “Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” katanya.
Selain Mediasi, Pihak Kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para Tersangka. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan Kriminal.
Acara Mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan antara para Tersangka dan Pihak Korban, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Bhabinkamtibmas berharap bahwa Pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta Masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum.
Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan. Pihak Korban selsnjutnya mencabut segala tuntutan di Polsek Sibolga Sambas dengan membuat Permohonan Pencabutan Laporan. (Ayu)