IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Sekda Labuhanbatu Dikembalikan, Kinerja Kajari Patut Dipertanyakan

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. (Foto: Ist)

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Berkas perkara dugaan korupsi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu berinisial MYS diduga merugikan negara Rp.1,3 Milliar, dikembalikan lagi ke pihak kepolisian dengan alasan belum juga lengkap (P21). 

Padahal, permintaan untuk melengkapi berkas tersebut sudah dilakukan penyidik kepolisian sesuai permintaan jaksa. Sehingga, proses pengembalian berkas perkara dugaan korupsi itu, menimbulkan pertanyaan. Kinerja Kajari Labuhanbatu patut untuk dipertanyakan.

Dari informasi yang dihimpun, bahwa pada Senin (11/9/2023), berkas perkara telah dikirim dan diteliti oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan berkas tersebut dikembalikan kembali ke Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan petunjuk yang harus dilengkapi.

Pada Rabu (6/9/2023), sesuai dengan informasi yang dapat dipercaya bahwa penyidik Tipikor Polres Labuhanbatu melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Kejari Labuhanbatu.

Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Firman M Simorangkir,SH MH saat ditanya mengenai perkembangan berkas mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu inisial MYS menyampaikan, belum P21 dan masih dalam tahap penelitian berkas perkara. “Kalau sudah P21 nanti kita bagi infonya,” jelasnya.

Menurut Firman M Simorangkir masih ada kekurangan yang nantinya harus dilengkapi penyidik, namun masih dalam tahap penelitian berkas perkara.

Masyarakat Labuhanbatu berharap agar pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dapat berkoordinasi yang baik, agar perkara dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu yang merugikan negara Rp.1,3 Milliar segera dapat dibawa ke persidangan.

Diketahui, bahwa kerugian negara Rp.1,3 Milliar merupakan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penetapan tersangka mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu juga telah diuji melalui sidang prapradilan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Saat itu, hakim menolak seluruh permohonan inisial MYS dan penasehat hukumnya, penetapan inisial MYS sudah sesuai prosedur. (red)