SERGAI, TOPKOTA.co — Proses penanganan perkara dugaan penipuan yang ditangani Polres Serdang Bedagai kembali menuai sorotan. Pasalnya, berkas perkara tersebut telah dua kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai belum lengkap.
Kanit Ekonomi Polres Sergai, Ipda Ibnu Irsyady, S.Tr.K, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak penyidik masih melengkapi sejumlah petunjuk dari JPU. “Berkasnya belum lengkap, masih banyak petunjuk yang harus kami lengkapi,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Namun, kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak korban. Ia menilai JPU tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, karena berkas perkara harus bolak-balik dikembalikan atau P19 hingga dua kali.
Menurut korban, seharusnya sejak awal JPU sudah mengetahui kekurangan berkas, sehingga tidak perlu terjadi pengembalian berulang.
“Harusnya sekali saja JPU sudah tahu apa yang harus dilengkapi penyidik. Ini P19 pertama yang diberikan JPU sudah dilengkapi penyidik. Setelah petunjuk dilengkapi, ini dikembalikan lagi,” ungkapnya.
Korban juga menyoroti alasan pergantian JPU yang disebut menjadi penyebab berkas kembali dinyatakan belum lengkap.
“Walaupun alasannya karena berganti JPU, kemudian JPU yang baru mengembalikan lagi dengan alasan tidak lengkap. Lalu apakah setiap JPU berbeda-beda pengetahuannya? Ini sudah tidak profesional kinerja mereka. Saya selaku korban kecewa berat. Saya ingin mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan, tapi malah mendapat kekecewaan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melalui Kasi Intel, Yoppy Gumala, SH, menyampaikan bahwa sebelumnya berkas perkara telah diteliti dan sempat diberikan petunjuk (P19). Namun, berkas tersebut tidak kembali ke jaksa dalam batas waktu yang diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Perkara tersebut SPDP pertama sudah diteliti dan dilakukan P19, namun perkara tidak kembali ke jaksa sesuai batas waktu yang diatur dalam SOP penanganan perkara, sehingga berkas perkara dan SPDP dikembalikan ke penyidik,” jelasnya.
Kasus ini pun menambah daftar keluhan masyarakat terkait lambannya proses penegakan hukum, khususnya dalam hal koordinasi antara penyidik dan pihak kejaksaan. Korban berharap ada kepastian hukum yang jelas serta perbaikan kinerja agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih profesional dan transparan.
(End)









