IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bandar Sabu Pangkalan Dodek Diringkus Polres Batubara

Bandar sabu berinisial I alias IF (40). (M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Batubara meringkus seorang pria yang merupakan target operasi (TO) dan masuk daftar pencarian orang (DPO), berinisial I alias IF (40) warga Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.

Tersangka diringkus di Sungai Cempedak Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara pada Sabtu 18 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

Hal itu diungkapkan Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala, Selasa (21/5/2024).

Sagala mengatakan tersangka diringkus pada Sabtu 18 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Penangkapan terhadap DPO sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan melihat I alias IF sedang berada di pinggir Sungai Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara.

“Tersangka I alias IF diduga hendak menjual sabu pada Sabtu 18 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB,” jelas AKP AH Sagala.

Begitu menerima informasi, Tim Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin KBO Ipda R Marbun bersama para Kanit dan perwira langsung meluncur ke lokasi.

Setiba dilokasi, terlihat tersangka I alias IF sedang bersandar di dinding kapal diatas Sungai Cempedak bersama 3 rekannya menunggu pembeli. Selanjutnya petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Sebelum diringkus tersangka sempat membuang sebagian barang bukti sabu. “Namun sayangnya 3 rekan tersangka berhasil meloloskan diri dari penyergapan petugas,” pungkas AH Sagala.

Selanjutnya terhadap tersangka I alias IF yang berhasil diringkus dilakukan penggeledahan badan. Petugas berhasil menemukan 1 buah plastik klip berukuran kecil transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram dalam saku kantong celana tersangka.

Selain itu, Petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana di atas kapal lokasi awal tersangka berada, seperti 1 alat hisap/bong dan 1 unit HP android. “Kemudian bersama barang bukti, tersangka diboyong ke Satres Narkoba Polres Batubara guna proses hukum selanjutnya,” terang Sagala.

AKP Sagala menambahkan, tersangka I alias IF merupakan target operasi dan merupakan DPO Polres Batubara nomor DPO/18/IV/2024 Satres Narkoba tanggal 2 April 2024 dan DPO/20/IV/2024 Satres Narkoba tanggal 22 April 2024. (Solong)