TOBA, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Toba menggerebek sebuah rumah milik seorang bandar narkoba di Huta Pagar Batu Kelurahan Pardamean Ajibata Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Rabu (6/3/2024) sekira pukul 16.00 Wib
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Toba AKP Yugun BM Sibagariang SH yang dirilis Kasi Humas AKP Bungaran Samosir saat di konfirmasi Jumat (8/3/2024) membenarkan adanya penangkapan itu
Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 pukul 18.00 wib, penggerebekan itu berawal ketika petugas mendapatkan informasi akan adanya aktivitas mencurigakan di rumah seorang bandar, yang diketahui milik pelaku berinisial TMTS (39) di Huta Pagar Batu Kelurahan Pardamean Ajibata Kecamatan Ajibata.
Berawal dari informasi tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan sebelum akhirnya berhasil mengamankan TMTS
Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah tinggal pelaku, petugas menemukan 1 paket/plastik kl ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 paket potongan kertas berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat 1,17 gram, 14 paket/plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,28 gram, 1 buah toples bening berisi plastik klip masih baru, 1 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah dompet kecil warna biru, 1 paket/plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja, uang tunai sebesar Rp. 200.000, dan 1 buah Handphone merk Infinix warna hitam
“Pelaku juga mengaku memiliki, menyimpan dan menguasai paket sabu tersebut dengan tujuan hendak dijual kepada orang lain. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Toba guna menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Bungaran. (Ayu)