IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

RABU, 20 NOVEMBER 2024

Jumat, 22 November 2024

Bacok Tetangga, Pria Pulau Sejuk Ditangkap Polsek Lima Puluh

Pelaku penganiayaan berinisial TG (24) saat diamankan di Polsek Lima Puluh, Sabtu (27/4/2024). (M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Seorang Pria berinisial TG (24) warga Dusun IV Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara ditangkap Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, Jumat (26/4/2024).

Penangkapan terhadap TG atas dugaan telah melakukan penganiayaan dengan cara membacok korbannya Mulyono (50) yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L Simamora SH MH melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala membenarkan penangkapan terhadap tersangka pelaku penganiayaan tersebut.

“Diduga tersangka TG melakukan penganiayaan terhadap korban dalam acara pesta khitanan di Dusun IV Desa Pulau Sejuk, pada Rabu 20 April 2024 sekira pukul 22.20 WIB,” sebut AH Sagala, Sabtu (27/4/2024).

Lanjut AH Sagala menerangkan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat tersangka tidak terima perbuatan korban mengutip uang parkir dari keponakannya.

Karena merasa tidak dihargai oleh korban, lalu tersangka TG marah-marah dan pergi dengan mengucapkan ancaman akan membuat rusuh. Berselang tak berapa lama, tersangka TG datang lagi dengan membawa sebilah parang panjang langsung melakukan pengejaran terhadap korban dan mengayunkan parang kearah korban, yang mengenai lengan tangan sebelah kanan korban.

Korban yang terkena sabetan parang panjang oleh tersangka berusaha melarikan diri. Namun, tersangka TG terus melakukan pengejaran dan kembali mengayunkan parang yang dibawanya ke arah korban.

Walau sudah terkena bacokan, Namun korban terus berusaha menghindar dengan berkelit dan berhasil meloloskan diri dari kejaran tersangka TG.

Selanjutnya atas pertolongan warga, korban dilarikan dan dibawa warga ke Puskesmas Simpang Dolok untuk mendapatkan perawatan medis. Baru Keesokan harinya, Kamis (21/4/2024) korban membuat pengaduan ke Polsek Lima Puluh.

Pihak Polsek Lima Puluh setelah menerima pengaduan korban, langsung menurunkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh segera melakukan penyelidikan.

Penyelidikan membuahkan hasil dengan masuknya informasi yang mengatakan tersangka sedang berada di rumahnya, pada Jumat 26 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB tersangka TG berhasil diringkus.

Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Manahan Siregar juga berhasil menyita barang bukti sebilah parang yang dipergunakan tersangka untuk menganiaya korban.

“Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan, dan kini telah dijebloskan ke penjara guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasi Humas AKP AH Sagala. (Solong)