JAMBI, TOPKOTA.co – Polres Tanjab Timur Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba diawal tahun 2024, hasil dari penindakkan peredaran narkoba diwilayah hukumnya.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan SIK MH diwakili Wakapolres Tanjab Timur Kompol Novrizal SSos MH, di Loby Polres Tanjab Timur, Kamis (4/1/2024).
Tampak hadir, Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur H Romi Haryanto SE, Ketua DPRD Mahruf, SE, Kalapas Tanjab Timur, Kepala Pol PP, perwakilan PN, Jaksa dan BNNK.
Dalam sambutannya, Wakapolres Tanjab Timur menjelaskan bahwasanya Kepolisian Resor Tanjab Timur telah berhasil mengungkap kasus penyalahguanaan narkotika jenis sabu seberat keseluruhan 3,407,26 gram, dan berat netto 3,310,96 gram dengan tersangka MN.
Wakapolres juga menjelaskan bahwasanya Polres Tanjab Timur berkomitmen akan memberatas segala bentuk narkotika yang beredar di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.
Sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti, Bupati Kab. Tanjung Jabung Timur menyempatkan diri memberikan piagam penghargaan kepada Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur Iptu Rachmat Hidayat STrK dan KBO Satnarkoba Ipda Ricky Wahyu Ramadhan STrK, atas keberhasilannya telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kab. Tanjab Timur. Bupati juga menjelaskan dihadapan Forkompimda dan Media Masa Kab. Tanjab Timur.
Beliau juga mengucapkan selamat dan terimakasih Kepada Kapolres Tanjab Timur beserta jajarannya yang telah menciptakan Kab. Tanjab Timur dalam keadaan aman dan kondusif, khususnya pemberantasan narkotika. (Rudi)