IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Asisten III Pemkab Labuhanbatu: Dinas Perizinan Alami Perubahan Signifikan Struktur dan Tugas

Asisten III Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Zaid Harahap SSos MM saat menjadi Pembina Apel di Apel Gabungan Pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, di Halaman Kantor BKPP, Senin (12/02/2024). (Foto: Diskominfo Labuhanbatu)

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Dinas Perizinan mengalami perubahan yang signifikan dalam struktur dan tugas. Dinas Perizinan berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Transformasi ini tidak hanya sebatas perubahan nama, namun juga melibatkan restrukturisasi tugas dan fungsi, serta penyempurnaan dalam pelayanan.

Hal tersebut disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap SSos MM saat menjadi Pembina Apel pada Apel Gabungan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, bertempat di Halaman Kantor BKPP, Senin (12/2/2024).

Zaid mengatakan bahwa perizinan kini telah dilakukan secara Online Single Submission (OSS RBA), sedangkan untuk perizinan yang tidak ada di OSS akan dilakukan melalui aplikasi Si Cantik Cloud yang akan segera diimplementasikan di Labuhanbatu.

“Kedua sistem aplikasi ini berasal dari pemerintah pusat. Dengan adanya sistem online ini, maka perizinan sudah bisa dilakukan secara mandiri tanpa pelaku usaha perlu datang ke kantor mengurus perizinannya,” terangnya.

Para ASN saat mengikuti Apel Gabungan Pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, di Halaman Kantor BKPP, Senin (12/02/2024). (Foto: Diskominfo Labuhanbatu)

Ia juga menjelaskan terkait struktural yang dulu masih dikenal adanya Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi), maka sekarang menjadi jabatan fungsional. Tugas dan fungsi DPMPTSP yang memegang fungsi administrasi kini hanya terfokus pada fungsi pelayanan konsultasi. Sedangkan untuk fungsi perizinan sendiri terletak pada OPD teknis di masing-masing dinas yang akan menangani permasalahan administrasi perizinan.

“Peran OPD teknis di setiap dinas ini sangatlah vital, karena OPD teknislah yang mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan izin, apakah izin disetujui atau ditolak. Sehingga diperlukan pemahaman dan penguatan terutama dalam hal penyelenggaraan perizinan di sistem,” ucapnya.

Menutup amanatnya, Zaid berpesan bahwa prinsip yang harus dijunjung tinggi pihaknya adalah pelayanan yang dilakukan dengan sepenuh hati kepada masyarakat, bukan hanya untuk memperoleh imbalan saja, tapi juga harus memiliki kepedulian yang tulus terhadap kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Hadir dalam apel ini, Staf Ahli Bupati, para Asisten, para Kepala OPD, Pejabat Eselon 3 dan 4, jabatan fungsional, serta staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. (Dy)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER